SUMEDANG, POTENSINETWORK.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa tenang Pemilu 2024 mulai Minggu (11/2/2024) hingga Selasa (13/2/2024). Merujuk Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 1, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. Aturan tersebut menetapkan, masa tenang berlangsung H-3 sampai H-1 pemungutan suara 2024 yang digelar Rabu (14/2/2024).
Untuk itu Pemkab Sumedang mengerahkan Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP) untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK), selama masa tenang Pemilu 2024. Penertiban APK dilakukan di semua kecamatan wilayah Sumedang, mulai Minggu (11/2/2024).
“Sebelumnya kami apel bersama di PPS terkait Gerakan Sumedang Bebas APK. Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh pak Pj Bupati, hari ini mulai dilakukan penertiban APK secara serempak di Kabupaten Sumedang,” kata Kepala Bidang Penegakan Perundang Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Sumedang, Yan Mahal Rizzal, saat memimpin penertiban APK di Alam Sari.
Dikatakan, penertiban APK sebetulnya harus dilakukan oleh peserta Pemilu. Oleh karena itu pihaknya menghimbau partai politik peserta Pemilu agar ikut melakukan penertiban APK, selama masa tenang ini. “Prioritas utama adalah oleh peserta pemilu, kami bersama pemerintah bersama Bawaslu, KPU, dan jajaran terkait sifatnya hanya membantu dalam pelaksanaan,” ujarnya.
Namun apabila peserta pemilu tidak melakukan penertiban secara mandiri, maka Satpol PP yang akan melaksanakannya. “Kami bersama-sama tim akan melakukan penertiban. Di tingkat kecamatan dipimpin oleh camat, Kasi Tibumtanmas, Panwascam, PKD,” imbuhnya.
Rizzal menghimbau bagi peserta Pemilu maupun tim sukses untuk lebih memperhatikan, jangan hanya saat pemasangan APK saja. “Untuk itu kami minta bersama-sama bahu membahu menyelesaikan, membersihkan, supaya Sumedang bebas dari APK dan bahan kampanye,” ujarnya. [*]