Berdasarkan Surat Dinas Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 472/KU.03.2-SD/02/2024 tanggal 29 Januari 2024 Perihal Jadwal Pencairan Dana Pemilu untuk Badan Adhoc dalam rangka Pelaksanaan Pemungutan Suara. Dan, Surat Dinas SekretarisJenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 644/PP.08.1-SD/06/2024 Perihal Penatakelolaan Logistik dan Kebutuhan Anggaran di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Lampiran Surat Sekretatias KPU Kabupaten Garut Nomor 123/KU 02.4.SD/3205/2024 tanggal 5 Februari 2024 tentang Petunjuk Operasional Kegiatan Anggaranaan Honorarium dan Oparesional KPPS Pemilihan Umum Tahun 2024 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2024 telah melakukan penyaluran dana Tahapan Pemungutan Dan Penghitungan Suara kepada KPPS Se-Kabupaten Garut sebesar Rp. 13.600.000,00.- (Tiga Belas Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) per- TPS, yang didistribusikan ke 8.000 TPS Se-Kabupaten Garut yang tersebar di 421 Desa dan 21 Kelurahan, dengan rincian sebagai berikut:
Honorarium KPPS : Rp. 9.200.000,00.- meliputi Ketua sebanyak 1 orang sebesar Rp. 1.200.000 satu kali, Anggota KPPS sebanyak 6 orang sebesar @ Rp. 1.100.000 jumlah Rp. 6.000.000,00.- sebanyak satu kali, Pengamanan TPS/Satlinmas sebesar @ Rp. 700.000,00.- sebanyak 2 orang = 1.400.000,00.- untuk satu kali.
Pembuatan TPS: Rp. 2.500.000,00.- meliputi peralatan dan perlengkapan; Sewa Meja, Kursi, Sound System, Tali Rafia dan Terpal, sebesar Rp. 2.000.000,00.- Sewa Printer dan Scanner sebesar Rp. 500.000,00.-.
Biaya Operasional Sebesar Rp. 1.000.000,00.- meliputi Quota untuk SIREKAP Rp. 50.000,00.- x 2 = Rp. 100.000,00.- Bantuan Transportasi KPPS ke PPS sebesar Rp. 50.000,00.- x 9 orang = Rp. 450.000,00.- Multivitamin & ATK (cutter, gunting, tipe-x, kertas A4, lakban bening) satu paket sebesar Rp. 450.000.
Konsumsi KPPS untuk 9 orang sebesar Rp. 900.000,00.- meliputi Snack Pagi @Rp. 15.000,00.- x 9 = Rp. 135.000,00.- Makan Siang @Rp. 35.000,00.- x 9 = 315.000,00.- Snack Sore @ Rp. 15.000,00.- x 9 = 135.000,00.- Makan Malam @Rp. 35.000,00.- x 9 = Rp. 315.000,00.-
“Setiap TPS wajib melakukan pembelian multivitamin (vitamin, susu dll) untuk KPPS dan pembelian ATK (cutter, gunting, tipe-x, kertas dll) sesuai dengan kebutuhan masing-masing TPS. Setiap TPS wajib melakukan sewa alat penggandaan (berupa printer yang dapat difungsikan sebagai media penggandaan Model C-Rekap). Dan, mengacu pada Peraturan Direktorat Jenderal Pajak, terkait Sewa Alat Penggandaan akan dikenakan pajak sebesar 2%,”.
“Dana yang disalurkan sebagaimana diuraikan diatas, disalurkan ke Rekening Dana Pemilu (RDP) Sekretariat PPS Se- Kabupaten Garut.
Anggaran yang didistribusikan tersebut “Tidak Terdapat Potongan” dalam bentuk apapun, selain potongan pajak yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, tidak dibenarkan adanya potongan pada distribusi Anggaran Pemilu 2024,”.
“Bagi ASN yang menjadi ketua atau anggota KPPS dikenakan pajak PPN PPH sebesar 5 hingga 15 persen disesuaikan dengan golongannya, dan aturan itu sudah sesuai dengan peraturan KPU No. 8 tahun 2022,”. Sekretaris DPC PWDPI Garut.**