Dari program tersebut, Kang DS berharap selain meningkatnya RLS, Program Besti juga bisa menjadi instrumen dalam mendorong peningkatan sumber daya manusia (SDM), sehingga ke depannya akan berdampak bagi pembangunan daerah, khususnya yang sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Selain siswa penghafal Al-Quran dan berprestasi yang bisa memanfaatkan program ini, guru ngaji di bawah usia 21 tahun yang belum S1 juga mendapatkan kuota sebanyak 30. Melalui besti, saya berharap akan lahir SDM yang hebat, berkualitas, memiliki daya saing, berintegritas dan profeional yang nantinya bisa bersama-sama membangun Kabupaten Bandung yang Bedas (bangkit, edukatif dinamis agamis dan sejahtera) sesuai dengan RPJMD,” paparnya.
Dia melanjutkan, Besti adalah investasi sumber daya manusia (SDM) jangka panjang, karena pendidikan merupakan aset besar untuk mempercepat pembangunan di masa depan. Menurutnya, dalam pembangunan tersebut tentu perlu dilakukan kolaborasi antara perguruan tinggi baik negeri maupun swasta dengan pemerintahan Kabupaten Bandung, sebagai cara yang paling tepat dalam upaya memajukan pencapaian Kabupaten Bandung yang BEDAS.
Calon mahasiswa atau mahasiswa yang akan menerima beasiswa dari Bupati Bandung harus memiliki 3 nilai yaitu, karakter, literasi dasar, dan kompetensi, yang secara bersama- sama membangun Kabupaten Bandung secara sinergi dan berkolaborasi untuk maju bersama.
Sementara itu, Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Ruli Haadiana Ekananta menjelaskan secara teknis mengenai pelaksanaan program Besti untuk masyarakat. “Beasiswa yang diberikan merupakan bantuan biaya kuliah selama delapan semester atau paling tinggi sekitar Rp. 5.000.000 per semesternya,”
Adapun sejumlah kriteria yang dipenuhi adalah penduduk Kabupaten Bandung yang dibuktikan dengan KTP, tengah menempuh pendidikan tinggi program studi S-1 dan tidak sedang menerima Insentif atau bantuan serupa lainnya.
“Selain kriteria, calon penerima beasiswa juga harus memenuhi persyaratan umum yaitu dengan mengajukan permohonan pemberian beasiswa kepada Bupati Bandung, lolos seleksi pemberian beasiswa pendidikan serta berkelakuan baik yang dibuktikan dengan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian),” urainya.
Ia juga menambahkan, penerima bantuan pendidikan juga harus memenuhi persyaratan khusus, antara lain memiliki nilai rata-rata 8 (delapan) pada ujian nasional atau ujian sekolah, memiliki nilai indeks prestasi kumulatif paling rendah 3,00 untuk mahasiswa perguruan tinggi negeri dan 3,15 untuk mahasiswa perguruan tinggi swasta.
“Selain Diskominfo, bagi masyarakat yang memenuhi kriteria dan persyaratan umum serta khusus, bisa mengajukan juga permohonan beasiswa ke Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung, Komplek Perkantoran Pemkab Bandung, Jl. Raya Soreang KM. 17 Soreang – Bandung,” pungkas Ruli. (Sumber : Prokopim Kabupaten Bandung)