Panwaslu Kecamatan Pusakajaya tengah menyiapkan data hasil pengawasan secara komprehensif.
“Jika ada perbedaan antara C hasil dengan C salinan antara saksi dan penyelenggara teknis, maka akan ada potensi ketidakpercayaan terhadap penyelenggara teknis” ujar Syamsudin.
Maka dalam kondisi seperti itu, kepemilikan data pengawas pemilu akan lebih dipercaya, sehingga perlu dipastikan benar, valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Ia juga memaparkan bahwa setiap kejadian khusus saat pengawasan di TPS berdasarkan laporan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) seluruhnya pasti bahwa informasinya lengkap tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP).
Selanjutnya, untuk Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2024 tingkat Kecamatan Pusakajaya pelaksanaannya pada tanggal 20 Februari 2024.
“Berdasarkan informasi dari PPK untuk pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara (tungra) Pemilu 2024 tingkat Kecamatan Pusakajaya akan berlangsung mulai tanggal 20 Februari 2024,” tuturnya.(Abdulah)