Komite juga bertugas untuk membuat pertimbangan, menerima masukan, dan melihat dinamika perkembangan pelaksanaan peraturan. Menurut Wamen Nezar Patria agar bisa memenuhi rasa keadilan bagi para pihak, setiap anggota komite juga memiliki kualifikasi tertentu serta independen.
“Untuk menjaga netralitas, tetapi mereka punya pengetahuan yang cukup tentang bagaimana bisnis news ini berlaku di platform digital. Jangan sampai ada yang merasa dirugikan dari penyelesaian masalah,” tuturnya.
Komite juga dapat mengawasi dan mengawal dengan membuat prosedur sekaligus memfasilitasi mediasi penyelesaian sengketa antara perusahaan pers dengan platform digital.
Menurut Wamenkominfo hal itu dilakukan jika mekanisme perjanjian antara perusahaan pers dan platform tidak diikuti atau salah satu ada yang tidak terpenuhi.
“Misalnya terdapat kebijakan atau poin-poin yang tidak terpenuhi saat proses itu tengah berjalan, Dewan Pers men-setup lalu komite yang akan membuat peraturan bagaimana menangani dispute atau sengketa yang terjadi. Kalau tidak sesuai di komite, bisa direkomendasikan ke Badan Abitrase atau yang lain,” jelas Wamenkominfo.**