Tim ini telah ditetapkan dalam surat Keputusan Wali Kota Cimahi Nomor 067/kep.826-0rg/2024 tentang Tim Akrelerasi Peningkatan Kualitas Peyelenggara Pelayanan Publik, dimana dalam Tim tersebut terdapat bidang inovasi dan pelayanan kelompok rentan sebagai bentuk kepedulian pemenuhan Hak Azazi Manusia dalam pelayanan publik
Sejalan dengan Maria, Penjabat (Pj.) Wali Kota Cimahi Dicky Saromi dalam sambutannya usai mengukuhkan Tim Akrelerasi Peningkatan Kualitas Peyelenggara Pelayanan Publik berharap Tim yang telah dikukuhkan dapat mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Cimahi sesuai dengan bidangnya masing masing, seperti hal nya untuk dinas komunikasi dan informatika dan inspektorat Kota Cimahi dapat mengakselerasi terhadap peningkatan pada bidang digitalisasi pelayanan publik dan pengaduan masyarakat. begitupun untuk perangkat daerah yang lainnya dapat mengakselerasi kualitas pelayanan publik sesuai bidang, tugas dan fungsinya masing – masing.
“Tim yang kita bentuk karena ada kekhususan tertentu, yaitu dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan publik dari tahun sebelumnya, ini bentuk komitmen kami. karena kami merasa pelayanan publik ini adalah suatu prioritas dan memang diharapkan oleh masyarakat” ungkap Dicky dihadapan awak media
Menurut Dicky ada 4 dimensi yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan pelayanan publik, yaitu dimensi SDM, dimensi proses, dimensi output dan dimensi pengaduan “nah pada dimensi yang keempat yang masih akan kita perbaiki, dimensi pengaduan. kalo masyarakat adakan komplen, gimana salurannya gimana menanggapinya, dan ini yang perlu akan kita baiki. jadi dari 4 dimensi ini, dimensi pengaduan akan menjadi konsen dan perhatian kita” pungkasnya.
Hadir sebagai narasumber pada Rakor Kick Off Akselerasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kota Cimahi Tahun 2024 Kepala Keasistenan Pencegahan Ujang Solihul Wildan, Asisten Pencegahan Maulana Ihsan, dan Asisten Pengaduan Masyarakat Marzuqo Septianto.**