News  

Pemkab Bandung Gelar Sosialisasi Penyampaian SPPT PBB P2, Ini Maksud dan Tujuannya

Bapenda melaksanakan sosialisasi penyampaian SPPT PBB P2 (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) di Hotel Grand Sunshine Soreang, Senin (4/3/2024).

“Apalagi sekarang dengan adanya digital saku, misalnya dengan BPR. Nanti kita kasih arahan (Kadus) dan nanti para petugasnya mendapatkan anggaran tambahan kalau seandainya menggunakan aplikasi seperti itu,” kata Dadang Supriatna.

Pada dasarnya, imbuh Bupati Bedas, para petugas ini hanya menyampaikan saja SPPT PBB P2. “Tidak boleh menerima langsung pembayaran dari wajib pajak. Langsung saja dimasukkan ke rekening yang sudah ditentukan,” katanya.

Dadang Supriatna mengatakan bahwa sosialisasi SPPT PBB P2 ini sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kabupaten Bandung.

Baca Juga:  Marlan Hadiri Rapat Penguatan Kinerja Pokja Pemda Bidang Persampahan di Bali.

“Namun demikian, perlu ada edukasi kepada petugas maupun wajib pajak. Soalnya ada informasi yang saya terima sebelumnya, ada wajib pajak menitipkan uang kepada petugas, tapi belum disetorkan. Ini merupakan sebuah keluhan dari wajib pajak, dan jangan sampai terjadi lagi,” tuturnya.

Bupati Bandung juga menginformasikan kepada wajib pajak di Kabupaten Bandung pada tahun 2024 ini tidak ada kenaikan tentang NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) PBB.

“Ini penting saya sampaikan. Dan juga saya berharap kedepan nanti disesuaikan dengan kajian akademisi yang akan kita lakukan. Prinsipnya kami tidak akan memberatkan masyarakat. Insya Allah saat ini lebih fokus untuk penanganan inflasi yang berdampak dari beberapa kenaikan,” tuturnya.

Baca Juga:  Lepas Kloter 21 Calhaj Kota Cimahi,... ini pesan Wakil Walikota Cimahi, Adithia Yudhistira