News  

Pemkab Bandung Gelar Sosialisasi Penyampaian SPPT PBB P2, Ini Maksud dan Tujuannya

Bapenda melaksanakan sosialisasi penyampaian SPPT PBB P2 (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) di Hotel Grand Sunshine Soreang, Senin (4/3/2024).

Tahun 2024 ini, kata dia, ada insentif atau bebas denda pajak untuk wajib pajak. Ia pun mengungkapkan target pendapatan dari PBB pada tahun 2024 ini sebesar Rp 177 miliar.

“Memang tahun kemarin, belum tercapai semuanya. Dari angka baru 56 persen yang tercapai,” katanya.

Pemkab Bandung, imbuhnya, turut menggulirkan program yaitu menghapus denda pembayaran pajak untuk wajib pajak.

“Apakah masyarakat tahu atau tidak. Nanti kita akan lihat lagi dan kaji lagi,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Bandung Erwan Kusuma Hermawan mengatakan bahwa tujuan dilaksanakannya sosialisasi penyampaian SPPT PBB P2 ini dalam upaya meningkatkan kapasitas dan kapabilitas para Kepala Dusun atau Kolektor Desa selaku yang ditugaskan dalam penyampaian SPPT PBB P2 kepada wajib pajak tersebut.

Baca Juga:  Putra Indramayu Yang Berkarir di BNSP Dorong Kepemilikan Sertifikasi Profesi

“Sosialisasi ini untuk mempercepat pelayanan penyampaian SPPT PBB P2 kepada wajib pajak melalui Kepala Dusun dan Kolektor Desa sehingga dapat pelaksanannya diharapkan tepat waktu. Selain itu verifikasi dan validasi data SPPT PBB P2,” ucapnya.**