“Karena tadi ada beberapa poin terutama keselamatan pengendara, di samping harus (ada) surat-surat ya, masyarakat yang harus betul-betul (mengetahui) yang wajib dan tidak wajib digunakan (dalam berkendara),” tutur Satria.
Ia berharap semua pihak bisa bersinergi dalam rangka memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang keselamatan berkendara.
Di tempat yang sama, Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) Polres Garut, IPTU Aang Andi Suhandi, mengungkapkan, sasaran dalam operasi ini yaitu OBK atau orang, barang, dan kegiatan. Sasaran operasi keselamatan terkait dengan orang, berkaitan dengan pengemudi yang melawan arus, pengemudi di bawa umur, pengemudi yang tidak menggunakan helm sesuai standar SNI, pengemudi yang menggunakan handphone ketika berkendara, hingga pengemudi yang mengendarai kendaraan dalam posisi terpengaruh oleh alkohol dan lain sebagainya.
“Adapun barang tentunya ini yang menjadi prioritas kita bersama, yang pertama penggunaan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis itu yang akan menjadi sasaran lebih utama kita,” ungkapnya.
Operasi juga akan menekankan penindakan terhadap kegiatan seperti konvoi arogan, balapan liar, dan parkir sembarangan. Tilang ETLE Mobile dan teguran akan diberlakukan terhadap pelanggar yang dapat menyebabkan kecelakaan fatal.
“Apabila terjadi konvoi-konvoi di jalan yang arogan, menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, maka kita akan tertibkan,” tandasnya.(AR)