Pemkab Purwakarta Gelar Musrenbang RPJPD dan RKPD

Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) di Prime Plaza Hotel, Kota Bukit Indah, Rabu 06 Maret 2024. Foto: Diskominfo Purwakarta.

“Sejak Januari lalu kami sudah melaksanakan musrenbang dari tingkat desa dan kelurahan, hingga kecamatan. Alhamdulillah hari ini kita akan melaksanakan musrenbang tingkat kabupaten. Selanjutkan akan dilaksanakan musrenbang tingkat provinsi Jawa Barat dan musrenbang tingkat nasional,” kata Norman.

Maksud dan tujuan pelaksanaan musrenbang ini adalah untuk menyerap aspirasi, partisipasi dari seluruh pemangku kepentingan pembangunan. Sehingga sangat diharapkan sekali bahwa dokumen perencanaan yang hari ini sedang disusun ini betul-betul akan menjadi satu dokumen yang bisa dijadikan dasar, patokan untuk proses-proses selanjutnya.

“Dasarkan hukum pelaksanaan musrenbang adalah UU Nomor 25 tahun 2024 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional. Selanjutnya UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan peraturan daerah terkait dengan tata cara penyusunan dokumen perencanaan dan musrenbang daerah di Kabupaten Purwakarta,” kata Norman.

Baca Juga:  Konsep 3D Diusulkan Ridwan Kamil Usul Bangun Peradaban IKN

Norman menambahkan, peserta musrenbang yang hadir sebanyak 200 orang, yang terdiri dari seluruh stakeholder pemangku kepentingan, kebijakan dalam proses pembangunan di Kabupaten Purwakarta. “Saya ucapkan terima kasih atas kehadiran bapak ibu, mudah-mudahan pelaksanaan Musrenbang RPJPD 2025-2045 serta Musrenbang RKPD 2025 ini bisa berjalan tertib dan lancar,” demikian Norman Nugraha.**