News  

Terima Delegasi Jepang, Putra Indramayu Bahas Peluang Kerja Pada Industri Pengolahan Kayu di Jepang

“Kita butuh lima ribu tenaga kerja asing kompeten untuk bekerja di Industri pengolahan kayu,” ungkapnya.

Sementara itu, perwakilan Japan Federation of Wood Industry Associations (JFWIA), Worlding Inc, Yasushi Itagaki menjelaskan, untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja pada industri pengolahan kayu di Jepang, selain syarat keahlian (skill) teknis yang dibutuhkan, para pekerja juga harus menguasai Bahasa Jepang sebagai bahasa pengantar dalam bekerja serta harus mengikuti prometric test sampai dinyatakan lulus.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner BNSP, Adi Mahfudz Wuhadji mengatakan, pada prinsipnya, BNSP mendukung upaya pemenuhan kebutuhan tenaga kerja terampil dan kompeten untuk dipekerjakan di Jepang, termasuk untuk pemenuhan tenaga kerja pada industri pengolahan kayu.

Baca Juga:  Bupati Nina Agustina Pimpin Pergeseran Pasukan Pengamanan Pemilu 2024

Bahkan dikatakan Adi, guna merespon kebutuhan industri Jepang ini, Pemerintah Indonesia melalui BNSP sudah memilik beberapa Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang melakukan uji kompetensi terkait dengan industri perkayuan, antara lain LSP Pengolahan Kayu, LSP Kehutanan, LSP Perhutani, LSP Furnicraf, LSP Rimbawa, dan LSP Terkait Pengolahan Kayu lainnya.

Namun demikian, semua hal tersebut memerlukan adanya kajian ulang secara mendalam guna memastikan beberapa hal seperti apakah masih perlu proses sinkronisasi standar kompetensi kerja antara standar kompetensi kerja Indonesia, dengan standar kompetensi kerja yang dibutuhkan oleh Jepang.**