Daerah  

Paguyuban Pedagang Pasar Patrol “Ontrog” Komisi B DPRD Kab Bandung

Pasar Patrol
Audensi Paguyuban Pedagang Pasar Patrol dengan Komisi B DPRD Kab Bandung. /ft/ist

Ternyata tanah tersebut milik haji Entoh. Dipercayakan kepada Syaifuloh anaknya, setelah meninggal akhirnya dipercayakan kepada adiknya, saudara Deden dan melakukan kerjasama.

Dengan tegas dirinya mengatakan bahwa pasar Patrol adalah milik pribadi bukan kelola oleh perusahaan.

Sementara Camat Kutawaringin Asep Suryadi mengatakan , pihak kecamatan punya kewenangan dengan aturan pada pembuatan AJB.

Pada keterangan tanah, dipandang dilokasi pemiliknya adalah H. Entoh .

Ketika ditanya terkait AJB , Asep Suryadi menanggapinya bahwa pada waktu itu tidak melihat AJB, namun hanya Warkah.

Ketua Komisi B DPRD Kab Bandung, Praniko Imam Sagita mengatakan, para pedagang pasar sebenarnya memiliki AJB.

Pengelolanya adalah perusahaan pribadi.
Namun DPRD tidak bisa menyatakan legal atau tidak, pihaknya menerima dan mendengar sejauh mana penjelasannya.

“Kalau ingin mendapatkan kebenaran atas keabsahannya, silahkan ke pengadilan”, ujarnya.

Lebih lanjut Praniko menegaskan kepada pihak terkait tidak melakukan pembongkaran kios pasar sebelum mendapat ketetapan dari pihak pengadilan. *(DA)