Bupati Bedas pun turut menyampaikan berkaitan dengan petahana kepala daerah yang masih menjabat, itu cukup cuti saat melaksanakan kampanye.
“Peraturan Pilkadanya sudah diputuskan oleh MK dan KPU RI pun mengikuti putusan MK tersebut,” ucap Dadang, yang juga Ketua DPC PKB Kabupaten Bandung ini.
Ia mengatakan kaitan dengan pelaksanaan Pilkada serentak nasional ini, tentunya sudah semarak di berbagai daerah kabupaten/kota maupun provinsi di Indonesia.
Untuk itu, Kang DS, sapaan akrab Dadang Supriatna turut mengapresiasi pelaksanaan Rakor dan Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung tahun 2024 yang dilaksanakan KPU Kabupaten Bandung.
Ia pun mengucapkan terima kasih kepada KPU Kabupaten Bandung yang sudah melaksanakan kegiatan tersebut yang dihadiri berbagai unsur, terutama dari pimpinan partai politik yang ada di Kabupaten Bandung. Hadir pula dari jajaran TNI, Polri dan unsur Forkopimda Kabupaten Bandung lainnya.
Kang DS menyebutkan, bahwa dari pihak yang akan mencalonkan diri dari perseorangan itu yang ingin berkontribusi atau berpartisipasi untuk kemajuan dan peningkatan pembangunan Kabupaten Bandung setelah mengikuti peraturan dan persyaratan yang ditentukan oleh KPU Kabupaten Bandung. Tentunya, mereka jangan sampai dilupakan karena ingin berpartisipasi dalam meningkatkan pembangunan di Kabupaten Bandung.
Untuk diketahui, katanya, peserta untuk Pilkada ini ada dua kelompok. Pertama dari kelompok independent. Apakah nanti ada atau tidak ada yang mencalonkan diri dari kelompok perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Bandung tahun 2024. Tahapan pasangan calon perseorangan ini untuk menyampaikan kelengkapan persyaratan mulai tanggal 5 Mei sampai 19 Agustus 2024.