Daerah  

PSU Sah menjadi Milik Publik, Bupati Bandung Hadir di Tengah-Tengah Masyarakat Memberikan Solusi Terbaik

psu
Simbolisasi serah terima PSU dari sejumlah pengembang perumahan di Pemkab Bandung. Bupati Bandung secara langsung menerima proses penyerahan PSU tersebut. (Foto: potensinetwork.com/Istimewa)

“Maka begitu saya terpilih dan resmi jadi Bupati Bandung pasca pelantikan, saya memanggil Kepala Disperkintan Kabupaten Bandung untuk merubah atau memperbaiki peraturan dalam proses penyerahan PSU tersebut,” katanya.

Kang DS, sapaan akrab Bupati ini turut mengapresiasi warga masyarakat Kabupaten Bandung yang taat pajak. Khususnya warga di perumahan yang dinilai disiplin membayar pajak.

“Disaat PSU ini belum diserahkan ke pemerintah daerah, maka program yang berkaitan dengan pembangunan maupun infrastruktur tidak bisa menggunakan dana APBD. Kecuali insentif RT dan RW yang saat ini sudah berjalan,” tuturnya.

Atas dasar itu, katanya, mulai Januari 2024, Pemkab Bandung sudah mengeluarkan kebijakan PSPKB (Program Sinergitas Pembangunan Kelurahan Bedas).

“Berapa program yang diberikan untuk PSPKB di setiap RW? Mulai Januari 2024, sebesar Rp 100 juta per RW,” katanya.

Namun untuk komplek perumahan yang belum diserahkan PSU-nya, imbuh Kang DS, belum bisa menerima bantuan dari program PSPKB tersebut.

“Maka saya mengambil keputusan. Saya siap seluruh perumahan yang ada di Kecamatan Baleendah untuk diserahterimakan kepada pemerintah daerah,” ucapnya.

Ia berharap dengan diserahterimakannya sarana dari Perumahan Komplek Bumi Kertamanah Permai dan perumahan lainnya, sehingga pemerintah daerah membiayai proses pemeliharaan dan pembangunannya di perumahan tersebut.