PILBUP KBB, … tak ada balon dari jalur perseorangan

KPU KBB
KPU KBB buka pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat jalur perseorangan atau independen . /ft;ist

BANDUNG BARAT, POTENSINETWORK.COM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) sudah membuka pendaftaran bakal calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bandung Barat untuk Pilkada 2024 dari jalur perseorangan atau independen.

Pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat ini sudah dibuka sejak 5 Mei 2024 dan akan berakhir pada 12 Mei 2024 mendatang. Namun hingga Jumat 10 Mei 2024, KPU KBB belum menerima Balon dari perseorangan.

“Sampai Jumat ini (10/5), belum ada bakal calon kepala daerah yang mendaftar lewat jalur perseorangan,” kata Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman.

Baca Juga:  FORKOPIMDA CIMAHI tinjau pelaksanaan pemungutan suara di sejumlah TPS

“Baru ada satu orang yang berkonsultasi terkait dengan segala persyaratan yang mesti dipenuhi untuk maju dari jalur perseorangan”, lanjutnya.

Ripqi menyebut, untuk syarat untuk maju sebagai calon kepala daerah lewat jalur perseorangan di Pilkada Bandung Barat 2024 harus memenuhi syarat minimal 85.662 dukungan dan harus tersebar di 9 kecamatan atau 50 persen dari total kecamatan di Bandung Barat.

“Angka 85.662 dukungan itu merupakan 6,5 persen dari jumlah penduduk terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap ( DPT) Pilkada 2024,” sebutnya.

Baca Juga:  Pemkab Bandung Barat bekerjasama dengan PT. Bulog, GELAR OPERASI PASAR BERAS MURAH

Pilkada Bandung Barat pernah satu kali diikuti pasangan calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan, yaitu pada tahun 2013, yakni pasangan Panji Tirtayasa-Kusna Sunardi, yang harus bersaing dengan empat pasangan yang diusung partai politik.

Saat itu pasangan Panji Tirtayasa-Kusna Sunardi hanya mampu memperoleh sebanyak 22. 915 suara atau 2,95 persen. *tr.