“Kami beserta tim Penerimaan Dokumen Syarat Dukungan Pencalonan Perseorangan telah bersiaga selama lima hari di Kantor KPU Provinsi Jawa Barat” kata Adie Saputro.
Menurut Adie Saputro, selama kurun waktu pendaftaran itu, tidak ada satu pun Bapaslon perseorangan menyerahkan syarat minimal dukungan, termasuk pengajuan permohonan akses untuk aplikasi Sistem Informasi Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Silonkada) maupun konfirmasi kehadiran dari bakal pasangan calon perseorangan.
Dalam penyampaian keterangan tersebut, sejumlah Komisioner KPU Jabar lainnya turut mendampingi Adie Saputro.
Mereka antara lain, Ahmad Nur Hidayat dan Hari Nazarudin beserta Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Zacky Muhammad Zam Zam.
Penyampaian keterangan sendiri bertempat di Kantor KPU Provinsi Jawa Barat, Jalan Garut Nomor 11 Kacapiring Kota Bandung.
“Meskipun tidak ada (nihil), KPU Jabar akan tetap membuat Berita Acara Rekap Penerimaan Dukungan Bapaslon Perseorangan tersebut,” pungkas Adie Saputro.
Dalam pemberitaan sebelumnya, KPU Provinsi Jawa Barat melaksanakan tahapan penyerahan syarat dukungan bagi Bapaslon perseorangan yang akan mengikuti kontestasi Pilgub Jabar pada Pilkada Serentak Tahun 2024.