Dokumen berikutnya, Formulir Jumlah Dukungan menggunakan (formulir Model B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK).
Ada pula Surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung (Formulir Model B.1-KWK-PERSEORANGAN).
Terakhir yaitu Surat pernyataan identitas pendukung (Formulir Model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK), dalam hal terdapat perbedaan nama dan usia.
Keempat dokumen tersebut selanjutnya KPU Jabar akan memeriksanya melalui aplikasi Silonkada.
Bapaslon perseorangan Pilgub Jabar 2024, harus menyerahkan jumlah dukungan minimal sebesar 2.321.469 dukungan dengan jumlah minimal sebaran di 14 Kabupaten/Kota. (Aprianto/Nendy S.)