BUPATI BANDUNG KEMBALI PERPANJANG PEMBERIAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI DENDA ATAS PIUTANG PAJAK DAERAH

insentif pajak
Bupati Bandung Dr. HM. Dadang Supriatna, S.Ip., M.Si., berharap masyarakat wajib pajak bisa memanfaat kesempatan ini dengan waktu terbatas. /ft.ist.

Terbitkan Perbup No.71 Tahun 2024

SOREANG, POTENSINETWORK.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung kembali memberikan insentif penghapusan denda pajak Pemberian Penghapusan Sanksi Adminitratif Berupa Denda Atas Piutang Pajak Daerah.Pemberian insentif pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Bandung Nomor 71 Tahun 2024, yang berlaku sejak diundangkan, 1 Maret 2024, dengan Periode 1 Maret 2024 hingga 30 Juni 2024.

Pemberian sanksi administrasi tersebut meliputi Masa Pajak 1994 sampai dengan 2023, untuk jenis pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Dan Masa Pajak Januari 2023 sampai dengan Desember 2023, yang meliputi Pajak Barang Tertentu (Makanan dan atau Minuman, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, Jasa Kesenian dan Hiburan).

“Para wajib pajak bila melakukan pembayaran PBB-P2 mulai 1 Maret 2024 hingga 30 Juni 2024, sanksi denda dari tahun 1994 hingga 2023 diberi insentif penghapusan,” ujar Kepala Bapenda Kabupaten Bandung, Erwan Kusumah Hermawan, belum lama ini.

Hal itu lanjut Erwan, ini merupakan kepedulian Bupati, salah satunya melalui insentif penghapusan sanksi administrasi denda pajak daerah.

Bupati Bandung Dr. HM. Dadang Supriatna, S.Ip., M.Si., berharap masyarakat wajib pajak bisa memanfaat kesempatan ini dengan waktu terbatas. “Kesempatan terbatas 1 April 2024 sampai dengan 30 Juni 2024. Ayo manfaatkan kesempatan ini, sebelum terlambat,” katanya.

Melalui kebijakan ini wajib pajak hanya bayar pokok dan bebas denda nol persen. (Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah Kabupaten Bandung).

Dadang pun mengajak masyarakat untuk bijak dan taat pajak. “Dari pajak kita berpijak. Pelayanan ini kita laksanakan sesuai dengan tagline Bandung Bedas, dan melayani wajib pajak dengan ikhlas”, tutur Bupati yang akrab disapa Kang DS. *(red)