GARUT, POTENSINETWORK.COM – Pelantikan Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Pemilihan 2024 diselenggarakan di Aula Lantai II Kecamatan Sukawening. Pada hari yang sama, anggota Panswaslu PKD akan mendapatkan pembekalan. Berdasarkan pasal 106 huruf h Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang PEMILU, bahwa Panwascam berwenang membentuk penwaslu kelurahan/desa
Acara Pelantikan dan Pembekalan ini juga dihadiri oleh beberapa Forkopincam, Kapolsek, Danramil,ketua Paguyuban Kades dan perwakilan dari Kecamatan.
Pada kesempatan ini Camat Sukawening Jeje Jaenal S.S.Tp.M.MSi yang diwakili Wakom Danramil Sukawening menyampaikan, bahwa Pelantikan Panwaslu menjadi bagian penting dari tahapan dalam rangka pengawasan Pemilihan tahun 2024.
Panwaslu Desa merupakan petugas yang dibentuk untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa atau kelurahan. Selama menjalankan tugasnya. Terkait tugas dan tanggung jawab yang nantinya akan diemban oleh PKD se-Kecamatan Sukawenig, agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dalam Pemilu tahun 2024.
Manajemen waktu menjadi hal yang penting mengingat waktu yang masih panjang dan perlunya persiapan yang benar – benar matang untuk pemilu tahun 2024 tersebut. Koordinasi dengan Instansi terkait juga menjadi hal yang penting karena hal tersebut mempengaruhi hasil kerja rekan – rekan PKD.
“Setelah pelantikan ini berakhir, akan dilanjutkan dengan orientasi bersama terkait apa saja yang perlu dilakukan. Kita berharap pemilihan kepala daerah tahun 2024 mampu menciptakan iklim dan kualitas demokrasi yang maksimal, tertib, dan aman,” terangnya.
Ketua Panwaslu Kecamatan Sukawening Ade Supriadi.SH dalam sambutannya mengatakan, PKD memiliki peran krusial dalam menjaga mengawasi jalannya pemilihan yang bersih, adil dan transparan, anggota Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD), menekankan pentingnya tanggung jawab yang diemban oleh para pengawas.
“Anda adalah garda terdepan untuk memastikan setiap tahapan proses pemilihan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan, pemahaman terhadap regulasi dan aturan-aturan pemilihan suatu keniscayaan bagi para PKD terutama memahami Undang-undang Kopilasi tentang pemilihan Gubernur,Bupati dan Walikota, serta mencermati mengawasi setiap tahapan sesuai dengan peraturan yg telah di tetapkan dengan telah di terbitkanya PKPU Nomor 2 Tahun 2024,” katanya.
“Setelah dilantik tugas PKD melekat di pundaknya, maka harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, profesional dan integritas yang tinggi,” ujar Ketua Panwascam Sukawening. (T.Wirama)