Daerah  

Ada pungli “uang perpisahan” di SMP 1 Pangatikan ?

sekolah
SMP N 1 Pangatikan

KAB.GARUT, POTENSINETWORK.COM – Seiring dengan pengumuman sekolah di tingkat SD dan SMP oleh pemerintah pada 10 Juni kemarin, berbagai sekolah menyelenggarakan perpisahan siswa yang lulus dari sekolah tersebut.

Penyelenggaraan perpisahan sekolahpun dilaksanakan di tiap-tiap sekolah. Begitupun di SMP Negeri 1 Pangatikan Garut. Pihak sekolah menyelenggarakan acara perpisahan siswa kelas IX. Namun suasana yang seharusnya bahagia tersebut, mendapat reaksi dari orang tua siswa sekolah tersebut dan tak sependapat. Mereka merasa keberatan, terutama para orang tua siswa kelas VII dan VIII.

Menurut mereka, biaya atau anggaran untuk kegiatan tersebut yang dibebankan kepada semua orang tua siswa dirasa cukup memberatkan. Pasalnya, menurut pandangan para orang tua siswa (terutama orang tua siswa kelas VII dan VIII), pembayaran uang perpisahan sekolah masuk dalam katagori pungutan liar (pungli).

Ms (42) salah satu orang tua siswa mengungkapkan, “Siswa kelas VII diwajibkan membayar Rp.25.000 dan siswa kelas IX diwajibkan membayar Rp 250.000 untuk kegiatan perpisahan tersebut,” ujarnya.

Dirinya mengaku keberatan. Ia mengaku tidak mampu dengan biaya sebesar yang dibebankan tersebut, karena ia berpenghasilan pas – pas an.

“Jika dikalkulasikan, rata – rata kelas VII dari kelas VII A sampai kelas G. Satu kelas 32 siswa, dan kelas VIII juga berjumlah yang sama, akan terkumpul uang yang banyak, namun kita yang hadir cuma dikasih snack satu aja”, ungkapnya dengan rasa kecewa.

Lebih lanjut ia mengatakan, kelas VII dan VIII tidak ikut perpisahan. “Itu hanya kelas IX saja”, tandasnya.

Pasal 9 ayat (1) Permendikbud No.44/2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan menyebutkan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah, dan atau pemerintah daerah, dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Pasal 181 Peraturan Pemerintah No 17/2010 menyebutkan, pendidik dan tenaga pendidik baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung menurut ketentuan menurut perundang – undangan.

Mengacu pada peraturan diatas, pihak sekolah dilarang memungut uang (termasuk) perpisahan, meski hal tersebut berdasarkan kesepakatan komite dan orang tua siswa.

Pasal 10 ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite menyebutkan, bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan.

Sebelumnya, upaya beberapa media untuk menemui ke Kepala Sekolah tak membuahkan hasil. Bahkan konfirmasi ke Ketua Panitia dan Komite, namun mereka enggan untuk di konfirmasi.

Akhirnya, kepala sekolah berhasil ditemui di ruang guru. Terkait hal tersebut diatas, Kepla SMP Negeri 1 Pangatikan Garut, Didi Rusnadi, mengungkapkan, “Pihak sekolah hanya memfasilitasi tempat. Adapun untuk kegiatan perpisahan dikelola oleh ketua komite dan panitia”, ujarnya.

Pihak sekolah mempersilahkan jika mau menggelar acara diluar sekolah, “Tadinya mau di Salegar (rumah makan), itu biayanya sampai Rp.12 Jutaan. Kalau disini (sekolah) kan gratis, silahkan awak media kalau mau komfirmasi terkait biaya perpisahan itu tanyakan komite dan panitia,”ujarnya.

Sebelumnya, para awak media yang hendak mengkonfirmasi kebenaran informasi dugaan pungli dalam acara perpisahan, merasa mendapat perlakuan yang kurang menyenangkan dari kepala sekolah.

Pasalnya, sang kepala sekolah dengan nada tinggi dan raut menahan emosi, sempat mengatakan kepada awak media yang ada saat itu, “Saya juga pernah jadi wartawan, jadi hafal dalaman nya wartawan itu bagaimana ujung-ujungnya”, selorohnya.

Akibatnya, kalimat yang dilontarkan tersebut mengundang reaksi para awak media yang merasa ada kalimat merendahkan bagi profesi wartawan. *(T.Wirama)