Pemkot Cimahi Gelar Sosialisasi Permendagri No.12 tahun 2017

perangkat daerah
Pj Wali Kota Cimahi Dicky Saromi hadiri acara Sosialisasi Permendagri No.12 tahun 2017, di Hotel Cinnamon Boutique Syariah, Bandung. Rabu (10/7/2024) Foto: Diskominfo Kota Cimahi

“saya sangat mengapresiasi Dinas Lingkungan Hidup, dibanding membuat UPTD baru tetapi lebih memilih untuk menambah fungsi pada UPTD yang sudah ada, sehingga tidak membebani anggaran daerah bahkan saat ini sedang berproses menunju penerapan sistem pengelolaan keuangannya sebagai BLUD sehingga lebih transfaran,  akuntabel dan mandiri” ungkapnya. 

Lebih lanjut Dicky mengingatkan kepada UPTD yang telah terbentuk untuk dapat lebih meningkatkan kinerjanya , bukannya dibentuk lalu tidak berkontribusi terhadap pencapaian misi dan visi Kota Cimahi bahkan menjadi beban keuangan daerah, dan kepala OPD hendknya  dapat  melakukan evaluasi internal  UPTD yang ada pada perangkat daerahnya masing-masing baik aspek SDM maupun aspek kinerja organisasinya sesuai dengan tujuan pembentukan uptd tersebut yang seharusnya semakin hari semakin meningkat performanya yang tergambar dalam perlaksanaan program dan kegiatannya yang semakin baik dan berkontribusi kepada peningkatan pelayanan kepada Masyarakat.

“Saya minta kepada Kepala bagian organisasi dan Asisten terkait agar untuk UPTD yang menjadi prioritas dibentuk tahun 2024  segera diselesaikan prosesnya dengan tetap berkoordinasi dengan Biro Organisasi Provinsi Jawa Barat, dan untuk UPTD yang berkinerja baik segera  dipersiapkan untuk penerapan  pola pengelolaan BLUD sehingga lebih mandiri dan tidak membebani APBD, bahkan jika memungkinkan dapat berkontribusi pada APBD  Karena ada keleluasaan pengelolaan keuangan ketika menjadi BLUD” tutupnya.

Baca Juga:  Cegah Stunting Pemda Sumedang Kembangkan Aplikasi  Simpati Jitu

 Sementara itu Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Cimahi  Siti Fatonah dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan setiap OPD  di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cimahi, dengan tujuan : 1)  menyampaikan informasi terkait pedoman pembentukan dan klasifikasi UPTD, 2) memberikan pemahaman kepada perangkat daerah bahwa UPTD dapat dibentuk jika memenuhi kriteria dan indikator yang telah ditetapkan serta didukung dengan data informasi yang akurat, sahih, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi tersebut Ima Nurmaidah, S.Si,. MHRM  Analis Kebijakan Ahli Muda dan Gilang Ramadan, S.Sos., M.Si. Analis Sdma Ahli Muda keduanya dari Biro Organisasi Provinsi Jawa Barat. (Bidang IKPS)