Selain itu dibutuhkan kesepakatan yang jelas dan tertulis antara pihak pengembang, pemerintah daerah, dan pemilik tanah/masyarakat terkait yang mengatur berbagai aspek revitalisasi, termasuk hak kepemilikan, kompensasi, pembagian keuntungan, dan perlindungan atas hak-hak masyarakat.
Dapat dipastikan bahwa seluruh proses revitalisasi berkaitan dengan perizinan dan regulasi, harus dijalankan dengan benar, serta memperhatikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Dukungan partisipasi aktif masyarakat dalam proses revitalisasi harus diperhitungkan, serta memastikan adanya mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban yang jelas.
“Komunikasi yang terbuka, keterlibatan aktif dari seluruh pihak , serta penghargaan atas hak dan kepentingan para pedagang pasar dapat menjadi landasan yang kuat dalam merancang dan melaksanakan proyek revitalisasi dengan baik dan berkelanjutan,” katanya. **07