KAB.GARUT, POTENSINETWORK.COM – Penjabat (Pj) Bupati Garut Barnas Adjidin menyampaikan Nota Pengantar tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) serta Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.
Kegiatan ini berlangsung pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut. Acara tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin (15/7/2024).
Tiga Raperda yang menjadi fokus pembahasan adalah Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045, penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan, serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Dalam penjelasannya, Barnas mengungkapkan bahwa visi Kabupaten Garut dalam RPJPD 2025-2045 adalah “Unggul, Maju, dan Berkelanjutan”. Visi ini disusun dengan mempertimbangkan potensi daerah, capaian pembangunan, isu strategis, serta hasil penyelarasan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan RPJPD Provinsi Jawa Barat Tahun 2025-2045.
“RPJPD tahun 2025-2045 sudah melalui tahapan-tahapan, saat ini sudah masuk kepada tahapan penyampaian Raperda tentang RPJPD tahun 2025- 2045 kepada DPRD, untuk berkenan kiranya dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah.” ujar Barnas.
Setelah persetujuan DPRD, Raperda RPJPD 2025-2045 akan diserahkan kepada Gubernur Jawa Barat melalui Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat untuk proses evaluasi dan diharapkan dapat ditetapkan paling lambat minggu keempat Agustus 2024.