News  

DPRD Kota Bandung Setujui Dua Raperda dan Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2025

KOTA BANDUNG, POTENSINETWORK.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 pada Rapat di Gedung DPRD Kota Bandung Jalan Sukabumi, Rabu, 24 Juli 2024.

Pj. Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono menyampaikan rapat ini adalah pengambilan keputusan pada dua Raperda, yaitu Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Tanah dan Bangunan Milik Daerah serta Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).

“Pencabutan ini dilakukan karena Perda tersebut sudah tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,” jelas Bambang.

“Pengelolaan barang milik daerah yang lebih rinci sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2018,” tambahnya.

Bambang juga menyampaikan, pengaturan mengenai bangunan cagar budaya telah diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2018.

“Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) ini didasarkan pada amanat Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” jelas Bambang.