News  

DPRD Kota Bandung Setujui Dua Raperda dan Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2025

Menurutnya, tujuan dibentuknya Perda ini adalah untuk mengharmonisasi pembangunan di Kota Bandung dengan memperhatikan kemampuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dalam kerangka pembangunan berkelanjutan.

“Perda RPPLH akan menjadi pedoman dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup, serta pelaksanaan perlindungan dan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana dan berkelanjutan,” ujarnya.

Perda ini mencakup ketentuan mengenai kedudukan RPPLH Kota Bandung, jangka waktu, sistematika, pemantauan, pelaporan, peninjauan, perubahan, pembiayaan, partisipasi masyarakat, serta lampiran dokumen RPPLH.

Rapat ini diakhiri dengan penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 dan pengambilan keputusan terhadap dua Raperda yang disetujui oleh DPRD Kota Bandung.

Kedua Raperda tersebut segera disampaikan Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan kepada Penjabat Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono untuk ditindaklanjuti.

Informasi tambahan, Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 menjadi dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung.**