Penandatanganan Pakta Integritas tersebut secara simbolis dilakukan oleh 7 perwakilan ASN yang terdiri dari:
- Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
- Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Bandung
- Ketua Paguyuban Camat
- Ketua Paguyuban Lurah
- Perwakilan Kepala Sekolah SD
- Perwakilan Kepala Sekolah SMP
- Perwakilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
“Deklarasi dan ikrar serta penandatanganan Pakta Integritas di tingkat Kota Bandung pegawai ASN akan di tindaklanjuti oleh seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bandung,” ujarnya.
Berikut Ikrar Netralitas ASN Kota Bandung pada Pilkada Serentak 2024 di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung:
- Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN di instansi masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama dan sesudah pelaksanaan Pilkada Serentak 2024;
- Mengindari konflik kepentingan tidak melakukan praktek intimidasi dan kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada calon tertentu;
- Menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong;
- Menolak politik uang dan segala segala jenis pemberian dalam bentuk apapun. **




