KUTAWARINGIN, POTENSINETWORK.COM – Polemik pasar patrol antara Paguyuban Pedagang Pasar Patrol (P4) dengan Pengembang PT. Almira Bilqis Rizkya sampai saat ini belum ada titik temu.
Seperti yang sudah tayang diportal potensinetwork.com dan media cetak potensi pada jumat,(12/7/24) edisi No.095/Juli 2024, Yogi membeberkan beberapa langkah yang dapat diambil untuk mengatasi tantangan revitalisasi pasar yang berada ditanah milik masyarakat.
Menurutnya, komunikasi dan konsultasi antara pemilik tanah, harus melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan akan memperkuat dukungan dan pemahaman atas pentingnya revitalisasi pasar. Dapat dipastikan bahwa seluruh proses revitalisasi berkaitan dengan perizinan dan regulasi, harus dijalankan dengan benar, serta memperhatikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Dukungan dan partisipasi aktif masyarakat dalam proses revitalisasi harus diperhitungkan, serta memastikan adanya mekanisme pengawasan dan pertanggung jawaban yang jelas.
Yogi juga menjelaskan, komunikasi yang terbuka, keterlibatan aktif dari seluruh pihak, serta penghargaan atas hak dan kepentingan para pedagang pasar dapat menjadi landasan yang kuat dalam merancang dan melaksanakan proyek revitalisasi dengan baik dan berkelanjutan, katanya.
Sementara Yosef Setiawan, dari pihak pengembang PT. Almira Bilqis Rizkya, ketika ditemui di RM. Saung Lalakon Jl. Terusan Soreang-Cipatik Jelegong, Kutawaringin Kabupaten Bandung, senin,(29/07/24), menjelaskan bahwa, konsultasi dan komunikasi antara pemilik tanah sudah saya tempuh dan mengenai status tanah saat ini punya saya sejak februari 2024 dari ahli waris Deden seluas 3.910 M2, karena menurutnya jelas warkahnya, jelas PPATS nya dan tinggal proses BPN, ” jelasnya.
Yosef berharap, dari perwakilan pedagang yang hadir hari ini, bisa bekerjasama dengan pedagang yang lainnya dengan baik, agar pasar patrol bisa segara dibangun. Rencananya pasar patrol akan dibangun 416 kios, untuk pedagang existing 216 kios dan sisahnya untuk pedagang kaki lima, untuk lantai dua akan di bangun Food court (tempat makan). Dengan nilai investasi sekitar 30 Milyar ber Standar Nasional Indonesia (SNI)
Dengan konsep Pasar Sehat Tradisional.
Diakhir wawancara, Yosep menepis dugaan adanya gratifikasi yang disampaikan oleh saudara Yogi sebagai kuasa paguyuban (P4), menurutnya bahwa kami tidak ada gratifikasi, dan yang memfitnah itu akan ada akibatnya sendiri.
Apa yang menjadi keinginan Yogi untuk komunikasi secara terbuka dan melibatkan semua pihak, baik itu masyarakat pedagang, Pemerintahan Desa, dan Muspika disambut baik oleh kami, dan akan kami agendakan,’ pungkas Yosef.**Daeng07