Masa Jabatan Pengurus LKK di Daerah Kota Bandung Berubah, Begini Aturan Terbarunya

lkk
Seorang peserta Sosialisasi Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan atau LKK di Kota Bandung, antusias mengikuti acara bertempat di Aula Kecamatan Panyileukan, Kamis, 8 Agustus 2024. (Foto: potensinetwork.com/Aprianto)

Peraturan ini, sambung Azwar, resmi diterbitkan untuk menjadi pedoman dalam pembentukan dan pelaksanaan LKK di daerah Kota Bandung.

Camat Panyileukan, Iwan Sumaryana, Drs., M.M., saat didampingi Sekertaris Kecamatan, Panyileukan Dodi Mochamad Romdon, S Sos, MAP, menyampaikan harapan bahwa para pengurus LKK dapat memahami dan mengimplementasikan peraturan baru ini dengan baik.

Dengan peraturan baru ini, Iwan Sumaryana mengungkapkan bahwa LKK dapat berfungsi lebih efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kota Bandung.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut hadir sejumlah elemen, terdiri dari unsur lurah sekecamatan Panyileukan, Ketua-ketua lembaga tingkat kelurahan sekecamatan Panyileukan, unsur TP PKK Kecamatan Panyileukan, unsur LPM Kecamatan Panyileukan, aparatur pemerintah tingkat Kecamatan Panyileukan, dan tamu undangan lainnya.

Baca Juga:  Menang Atas Persija, Bali United Berhasil Manjaga Poin dari Persib
lkk
Perwakilan Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Bandung, Azwar Hermawan (tengah), saat menjadi narasumber Sosialisasi Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di Kota Bandung bertempat di Aula Kecamatan Panyileukan, Kamis, 8 Agustus 2024. (Foto: potensinetwork.com/Aprianto)