Peraturan ini, sambung Azwar, resmi diterbitkan untuk menjadi pedoman dalam pembentukan dan pelaksanaan LKK di daerah Kota Bandung.
Camat Panyileukan, Iwan Sumaryana, Drs., M.M., saat didampingi Sekertaris Kecamatan, Panyileukan Dodi Mochamad Romdon, S Sos, MAP, menyampaikan harapan bahwa para pengurus LKK dapat memahami dan mengimplementasikan peraturan baru ini dengan baik.
Dengan peraturan baru ini, Iwan Sumaryana mengungkapkan bahwa LKK dapat berfungsi lebih efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kota Bandung.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut hadir sejumlah elemen, terdiri dari unsur lurah sekecamatan Panyileukan, Ketua-ketua lembaga tingkat kelurahan sekecamatan Panyileukan, unsur TP PKK Kecamatan Panyileukan, unsur LPM Kecamatan Panyileukan, aparatur pemerintah tingkat Kecamatan Panyileukan, dan tamu undangan lainnya.



