KAB.BANDUNG, POTENSINETWORK.COM – Untuk mendorong suksesnya pembangunan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung terus menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak daerah.
Penerapan pajak daerah tersebut, Bapenda Kabupaten Bandung mengacu pada Regulasi yang berlaku mulai dari Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2022 tentang ketentuan umum pajak daerah dan Retribusi daerah.
Selain UU, Bapenda Kabupaten Bandung juga menerapkan pajak daerah sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan pajak daerah dan Retribusi daerah.
Untuk menentukan ketentuan pajak daerah, Bupati Bandung mengeluarkan peraturan bupati (Perbup) Bandung nomor 289 tahun 2023 tentang tata cara pemungutan pajak daerah.
Terkait pemungutan pajak daerah, juga ditetapkan melalui peraturan daerah (Perda) Kabupaten Bandung nomor 10 tahun 2023 tentang pajak daerah dan Retribusi daerah.
Regulasi tersebut, tentu menjadi dasar hukum Bapenda Kabupaten Bandung dalam menerapkan pajak daerah kepada seluruh wajib pajak (WP).