News  

Sukseskan Pembangunan, Bapenda Kab.Bandung terus Gali Potensi PAD Melalui Pajak Daerah

Hal tersebut disampaikan kepala Bapenda Kabupaten Bandung Akhmad Djohara, pajak daerah dibagi beberapa katagori diantarnya pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) yang saat ini sedang gencar disosialisaikan sesuai dasar hukum yang sudah ditetapkan.

PBJT tersebut, dibagi beberapa kriteria antara lain jasa perhotelan, makan dan minuman, tenaga listrik dan PBJT Jasa Parkir.

Selain itu, ada juga pajak mineral bukan logam dan batuan, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Hal itu, merupakan pajak daerah yang dibayar sendiri oleh WP (Self Assessment).

Baca Juga:  GISAID Dukung Indonesia Kembangkan Data Genom  

Sementara pajak daerah yang dipungut berdasarkan penetapan kepala daerah, antara lain pajak reklame, pajak air tanah dan pajak bumi dan bangunan baik di perkotaan atau perdesaan.

1. Objek pajak PBJT Jasa perhotelan merupakan penjualan, penyerahan, dan atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi hotel, hostel, Vila, pondok wisata, motel, losmen, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan/guesthouse/bungalow/resort/cottage, tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel dang lamping;
a. Subjek Hotel adalah konsumen barang dan jasa tertentu.
b. Tarif Pajak PBJT Jasa Perhotelan : 10 % (sepuluh persen).

Baca Juga:  Luar Biasa! Bupati Nina Agustina dan BJB Proteksi Ojol Dengan Asuransi Mikro

2. Objek Pajak PBJT Makanan dan atau Minuman adalah
Penjualan dan atau penyerahan Makanan dan atau Minuman
meliputi yang disediakan oleh:
a. Restoran yang paling sedikit menyediakan layanan
penyajian Makanan dan atau Minuman berupa meja,
kursi, dan atau peralatan makan dan minum.
b. Penyedia jasa boga atau katering yang melakukan:
1) Proses Penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, serta penyajian berdasarkan pesanan.
2) Penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dan
berbeda dengan lokasi dimana proses pembuatan dan
penyimpanan dilakukan.
3) Penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan
petugasnya.

2. Subjek PBJT Makanan dan atau Minuman adalah konsumen barang dan jasa tertentu.
3. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10% (sepuluh pesen).

Baca Juga:  Tingkatkan Kualitas Informasi Publik, Pemkot Bandung dan RRI Bandung Teken MoU