1. Objek PBJT Kesenian dan Hiburan merupakan penjualan,
penyerahan, dan atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu, pergelaran kesenian, music, tari, dan atau busana, kontes kecantikan, kotes binaraga, pameran, pertunjukan sirkus, akrobat, sulap pacuan, pacuan kuda, perlombaan kendaraan bermotor, permainan ketangkasan, olahraga permainan dengan menggunakan tempat ruang
dan atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran, rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana
pendidikan, wahana, wahana budaya, wahana salju, wahana
permainan, pemancingan, agrowisata, kebun binatang, panti pijat, pijat refleksi, diskotik, karaoke, kelab malam, bar dan
mandi uap atau spa.
2. Subjek Pajak Hiburan adalah konsumen barang dan jasa
tertentu;
3. Tarif Pajak Hiburan, Tarif Pajak Hiburan ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen),
khusus untuk Diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi
uap/spa ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen).
1. Objek PBJT Tenaga Listrik adalah Penggunaan tenaga listrik oleh pengguna akhir
2. Subyek PBJT Tenaga Listrik adalah adalah konsumen barang dan jasa tertentu.
3. Tarif PBJT Tenaga Listrik:
a. Konsumsi Tenaga Listrik oleh Rumah tangga dan Bisnis
ditetapkan sebesar 6% (enam persen).
b. Konsumsi Tenaga Listrik dari sumber lain oleh industri,
pertambangan, minyak bumi dan gas alam, ditetapkan
sebesar 3% (tiga persen).
c. Konsumsi Tenaga Listrik yang akan dihasilkan sendiri,
ditetapkan sebesar 1,5 % (satu koma lima persen).
1. Objek PBJT Jasa Parkir adalah Penyediaan atau
penyelenggaraan tempat parkir dan pelayanan memarkirkan kendaraan (parkir valet).
2. Subjek PBJT Jasa Parkir adalah konsumen barang dan
jasa tertentu.
3. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10% (sepuluh pesen).
4. Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan Reklame meliputi
a. Reklame papan/billboard/videotron/megatron
b. Reklame kain
c. Reklame melekat/stiker
d. Reklame selebaran
e. Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan
f. Reklame udara
g. Reklame apung
h. Reklame film/slide
i. Reklame peragaan
5. Subjek Pajak reklame adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan Reklame
6. Tarif Pajak Reklame 25% (Dua lima persen).