News  

Sukseskan Pembangunan, Bapenda Kab.Bandung terus Gali Potensi PAD Melalui Pajak Daerah

1. Objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah kegiatan Pengambilan Mineral Bukan Logam Dan Batuan meliputi basbes, batu tulis, batu setengah permata batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomite, feldspar, garam batu (halite), grafit, granit atau andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, obsidian, oker, pasir dan kerikil, pasir kuasa, perlit, fosfat, talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatom, tanah liat, tawas, tras, yarosit, zeolit, basal, trakhit, belerang dan MBLB lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Subjek Pajak Mineral bukan logam dan batuan adalah orang pribadi atau badan yang dapat mengambil Mineral
Bukan Logam dan Batuan.
3. Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan 20% (dua puluh persen).

1. Objek Pajak Air Tanah adalah pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah.
2. Subjek Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah
3. Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan 20% (dua puluh persen).

Pembayaran Pajak Daerah dilakukan secara langsung (Online) ke BJB dengan menggunakan Nomor atau kode bayar yang tercantum pada SPTPD, SKPD, STPD, dan SKPDKB atau dapat melalui QRIS dan Virtual Account yang disediakan oleh Bapenda Kabupaten Bandung

Baca Juga:  Dicky Saromi Resmikan Pemasangan Jaringan Pipa dan Sambungan Rumah Air Minum Kelurahan Cibeureum

Sanksi hukum pajak daerah:
1. Denda Administrasi keterlambatan pembayaran sebesar 1% dari pokok pajak.
2. Denda Kenaikan keterlambatan pelaporan sebesar 50% dari pokok pajak.
3. Denda Kanaikan Kekurangan pelaporan sebesar 100% dari Pajak yang kurang dilaporkan.
4. Penutupan Sementara kegiatan usahanya.
5. Pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.

6. Pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.***