Untuk itu, lanjut Kang DS, warga, Ketua RT, Ketua RW, Ketua LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) bisa mengakses langsung, sehingga harus dipikirkan biaya operasionalnya atau bahan bakar minyaknya.
“Silahkan dianggarkan, diprogramkan yang tentunya disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan,” katanya.
“Semoga mobil layanan kelurahan ini betul-betul bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di 10 kelurahan Kabupaten Bandung,” imbuhnya lagi.
Pada kesempatan itu pula, Dadang mengatakan bahwa setiap RW di 10 kelurahan di Kabupaten Bandung itu, sudah diberikan bantuan sebesar Rp 100 juta dalam program PSPKB (Program Sinergitas Pembangunan Kelurahan Bedas) pada tahun 2024 ini.
“Desa mendapatkan ADPD (Alokasi Dana Perimbangan Desa), kalau kelurahan mendapatkan program PSPKB,” katanya.
Kang DS menyebutkan bahwa dirinya melihat di media sosial sudah mulai ada ucapan terima kasih dari kader PKK, Ketua RT, Ketua RW dan Ketua LPM yang sudah mendapatkan program PSPKB.
“Pertanyaannya. Bagi RW yang perumahannya belum diserahterimakan, segera untuk didaftarkan kepada saya. Maka akan saya tindaklanjuti supaya bisa selesai dalam waktu sebulan kedepan. Sehingga seluruh Ketua RW akan mendapatkan program PSPKB. Teknisnya, Pak Lurah atau Bu Lurah dan Pak Camat sudah tahu,” tuturnya.