Bilamana sudah ditindaklanjuti, tentunya tidak ada masalah. Komisi B juga mempersilahkan relokasi para pedagang dan artinya itu tidak ada yang di rugikan.
Namun sepanjang masih ada yang dirugikan, dengan tegas Praniko minta jangan dulu melakukan relokasi pedagang.
” Kami berharap dalam hal ini tidak ada masyarakat yang dirugikan “, tegasnya
Ketika ditanya bagaimana sistem pembagian Kontribusi tersebut, lebihlanjut Praniko menjelaskan , bahwa Kontribusi pihak pengembang kepada Pemerintah Desa sistemnya dengan BGS. Artinya ada kontribusi yang di bagikan pihak ke 3 kepada pihak pemilik lahan, yaitu pemerintah Desa.
Namun dari segi nilainya, Praniko mengakui belum mengetahui pasti jelasnya berapa, karena pada waktu itu minta dibicarakan kembali.
“Bila bicara waktu, yang paling penting bila satu tahun pembangunan, kita kan tidak tahun pembangunan rampungnya kapan, sedangkan tanah tersebut sudah di PKS kan. Harusnya ketika di PKS kan dan sudah di tandatangani ,minimal satu Minggu, satu bulan atau 2 bulan ,minimal dana kontribusi tersebut sudah masuk.”, jelasnya
Keinginan dari DPRD, sebagai Wakil Rakyat, bila persiapan ini belum selesai sampai hari ini (Jumat 16/8/2024) sepanjang belum ada kesepakatan, karena ini kebetulan dimomen hari Kemerdekaan, dan pedagang adalah bagian dari masyarakat Indonesia yang harus dilindungi tentunya jangan dirugikan. Namun komitmen terhadap apa yang telah di sampaikan.
” Yang jelas kontribusi dan lain – lainnya itu dilaksanakan dan sepanjang belum ada kesepakatan kami minta jangan dilakukan relokasi dahulu. Jadi sampai saat ini komisi B belum bisa menyimpulkan, apakah itu sesuai kesepakatan pada rapat terdahulu atau tidak.” Pungkasnya.**(DA)