News  

Rencana Revitalisasi Pasar Ciparay.

Ketua Komisi B.DPRD Kab.Bandung Praniko Imam Sagita

Bilamana sudah ditindaklanjuti, tentunya tidak ada masalah. Komisi B juga mempersilahkan relokasi para pedagang dan artinya itu tidak ada yang di rugikan.

Namun sepanjang masih ada yang dirugikan, dengan tegas Praniko minta  jangan dulu melakukan relokasi pedagang.

” Kami berharap dalam hal ini tidak ada masyarakat yang dirugikan “, tegasnya

Ketika ditanya bagaimana sistem pembagian Kontribusi tersebut, lebihlanjut Praniko menjelaskan , bahwa Kontribusi pihak pengembang kepada Pemerintah Desa sistemnya dengan BGS. Artinya ada kontribusi yang di bagikan pihak ke 3 kepada pihak pemilik lahan, yaitu pemerintah Desa.

Baca Juga:  Bupati Bandung Instruksikan Bikin Layanan Quick Response Tiap OPD

Namun  dari segi nilainya, Praniko mengakui belum mengetahui pasti jelasnya berapa, karena pada waktu itu minta dibicarakan kembali.

“Bila bicara waktu,  yang paling penting bila satu tahun pembangunan, kita kan tidak tahun pembangunan rampungnya kapan, sedangkan tanah tersebut sudah di PKS kan. Harusnya ketika di PKS kan dan sudah di tandatangani ,minimal satu Minggu, satu bulan atau 2 bulan ,minimal dana kontribusi tersebut sudah masuk.”, jelasnya

Keinginan dari DPRD, sebagai Wakil Rakyat, bila persiapan ini belum selesai sampai hari ini (Jumat 16/8/2024) sepanjang belum ada kesepakatan, karena ini kebetulan dimomen hari Kemerdekaan, dan pedagang adalah bagian dari masyarakat Indonesia yang harus dilindungi tentunya  jangan dirugikan. Namun komitmen terhadap  apa yang telah di sampaikan.

Baca Juga:  Tingkatkan Pelayanan Polri Kepada Masyarakat, Mako Polsek Arjasari Mulai Dibangun

” Yang jelas kontribusi dan lain – lainnya itu dilaksanakan dan sepanjang belum ada kesepakatan kami minta jangan dilakukan relokasi dahulu. Jadi sampai saat ini komisi B belum bisa menyimpulkan, apakah itu sesuai kesepakatan pada rapat terdahulu atau tidak.” Pungkasnya.**(DA)