News  

H. Sugianto : 7 dari 8 Fraksi DPRD Menolak Pengajuan Anggaran Senilai RP 62 miliar pada APBD-P Kabupaten Bandung

Ketua DPRD Kab. Bandung, H. sugianto S. Ag. (Foto: istimewa)

KAB.BANDUNG, POTENSI NETWORK.COMKetua DPRD Kab. Bandung, H. sugianto S. Ag mengatakan.  7 dari 8 fraksi di DPRD Kabupaten Bandung menolak pengajuan anggaran belanja senilai Rp 62 miliar di APBD perubahan 2024 setelah dievaluasi Gubernur Jawa Barat.

Hal tersebut dikatakannya Kamis (22/8/2024) saat dimintai keterangannyan terkait sejauhmana pembahasan RAPBD- P 2024 seusai di evaluasi gubernur jawa Barat.

Hari ini, Jumat (23 /8/2024) anggaran tersebut dibahas kembali.
Dikatakan Sugianto, 7 fraksi menolak dan hanya 1 yakni, PKB yang menerima. Namun pihaknya meminta pada TAPD untuk menginventarsir mana belanja yang diamanatkan Undang – undang (UU) dan yang wajib memgikat.

Baca Juga:  Pemerintah Desa Sindangsari Salurkan BLT

Kaitan dengan evaluasi Gubernur APBD perubahan 2024, diungkapkannya ada beberapa kategori belanja terutama yang amanat UU.
“Kami di Bangar sepakat belanja yang amanat UU itu wajib di penuhi. Belanja yang sifatnya wajib dan mengikat misalnya, satu OPD belanja listrik, air itu hanya 11 bulan maka yang satu bulanya wajib dihitung. Itu wajib mengikat, namanya,” jelas legislator Partai Golkar tersebut.
Setelah diinventarisir dan muncul belanja, lanjutnya, baru mempersiapkan rencana pendapatannya. Potensinya dari beberapa kegiatan di APBD murni 2024 yang diyakini tidak akan terserap.

Baca Juga:  Kabupaten Bandung Juara Umum MTQH XXXIX Jawa Barat

Kg Sugih juga menjelaskan, saat pembahasan RAPBD perubahan,potensi pendapatannya belum maksimal. Tetapi, setelah dievaluasi Gubernur ternyata muncul ada kegiatan yang tidak akan terserap, maka itu kita jadikan potensi pendapatan.

“Bisa jadi, setelah diinventarisir jumlahnya bisa berkurang tidak lagi Rp 62 miliar, tetapi bisa Rp 25 – Rp 30 miliar itu lebih ringan untuk mengadakan potensi”, jelasnya.

Terkait pengajuan dari OPD, Ditegaskan kg Sugih, pengajuan belanja itu hampir terjadi di semua OPD, terbesar di dinas kesehatan karena untuk pengadaan alat – alat kesehatan (alkes).

Baca Juga:  KH Sofyan Yahya Restui Dadang Supriatna-Ali Syakieb Lanjutkan Bedas Periode Kedua

Menurutnya, pengadaan alkes memenuhi Perpres 59 dan untuk mempertahankan status rumah sakit, yang kemungkinan bisa turun dari C ke D atau dari D ke Pratama.

Kemudian di Dinas pendidikan (Disdik) belanja untuk mengantisipasi sekolah-sekolah yang tidak layak.
“ kami sarankan Disdik harus segera melakukan pemetaaan mana kategori sekolah yang rusak berat mana yang rusak ringan serta mana sekolah yang perlu melengkapi sarana dan prasaran,” pungkasnya. **.