“Baik itu dicatat dalam akta nikah dan akta nikahnya dikeluarkan oleh Kementerian Agama dan itsbat nikah dari Pengadilan Agama juga dikeluarkan. Termasuk KTP dan KK pun hari ini sekaligus bisa dikeluarkan oleh Disdukcapil Kabupaten Bandung. Ini salah satu wujud pemerintah daerah hadir di tengah-tengah masyarakat,” jelas Bupati.
Kang DS, sapaan akrab Dadang Supriatna mengungkapkan kenapa pemerintah daerah melaksanakan hal ini, setelah sebelumnya ia melaksanakan keliling saat kampanye di lapangan, ternyata menemukan masyarakat yang belum punya akta nikah.
“Maka dengan adanya kolaborasi antara pemerintah daerah melalui Disdukcapil, Pengadilan Agama dan Kemenag, alhamdulilah hari ini bisa dilaksanakan Sidang Itsbat Nikah Terpadu. Target kita awalnya 1.000 pasangan,” tutur Bupati Bedas ini.
Dengan harapan, kata Kang DS, tidak ada lagi kejadian di masyarakat Kabupaten Bandung yang tidak memiliki akta nikah dan pernikahannya tidak tercatat di Kemenag Kabupaten Bandung.
“Ada beberapa alasan mereka belum memiliki akta nikah. Pertama, masyarakat saat itu akta nikahnya tidak diberikan secara langsung. Ada pula nikah karena beda agama dan hal lainnya. Insya Allah, kolaborasi ini sangat luar biasa, semoga bisa berlanjut. Tadi kita sama-sama sepakat untuk melanjutkan program ini di Kabupaten Bandung,” ungkap bupati.(*)