CIMAHI, POTENSINETWORK.COM – Kejaksaan Negeri Cimahi menangkap dan menetapkan sebagai tersangka terhadap MB (mantan karyawan BRI) dalam kasus fraud (penipuan) uang nasabah.
Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Arif Raharjo mengatakan, bahwa aksi penipuan yang menjerat tersangka MB, menyebabkan kerugian sebesar Rp.1,1 milyar. Dari penyidikan dan pengungkapan kasus tersebut sebagian kerugian bisa diselamatkan yakni sebesar Rp.128 juta.
“Kita tetapkan tersangka kasus fraud (penipuan) disalah satu bank BUMN dengan kerugian Rp.1,1 milyar”, ujarnya saat konferensi pers, Rabu 17 Juli 2024.
Diragukan
Namun banyak pihak yang meragukan peran MB (seorang diri). Diduga MB tak sendirian. pasalnya, MB yang hanya karyawan biasa, diyakini tak kan mampu melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan kepadanya, tanpa melibatkan orang lain ( orang dalam ? ). Terlebih dengan angka yang fantastik.
Dalam kasus yang menjerat MB, patut diduga ada modus dan motif lain yang harus dibongkar tuntas. Dalam hal ini pihak aparat penegak hukum (APH) dituntut harus mampu menjalankan peran dan tugasnya. Jangan tebang pilih … !!
Sebelum ditangkap, MB bercerita kepada wartawan bahwa dirinya merasa terjebak dengan situasi yang menjeratnya. Mengapa demikian ? Menurut pengakuannya, pada April 2021, oknum (Wd.) memberikan pinjaman dana talang , transaksi dilakukan di BRI KCP Cimindi di banking hall.
Setelah beberapa waktu, MB baru tahu dan menyadari bahwa uang (dana talang) yang dipakai adalah uang nasabah (dari Wd.), buku dan kartu ATM dikuasai oleh Wd. serta ditransaksikan oleh Wd.
Bahkan agunan nasabah tersebut (sertipikat) konon pisiknya diduga dikuasai oleh Wd. Jika demikian, jelas sejauh mana peran dan pengaruh seorang Wd. jika benar dia yang memegang / menguasai pisik buku (rekening), ATM dan PIN hingga agunan, yang ada dalam genggamannya ?
Setelah kasusnya tercium dan dibongkar, melalui Op dan DS, tersangka MB diminta untuk membereskan uangnya (dana talang) sebagaimana yang diminta oleh Wd. kepada dirinya.
Patut diduga ada rekayasa agunan (nasabah). Indikasinya sebagaimana yang diungkapkan MB, bahwa agunan (sertipikat) nasabah (pisiknya) dalam penguasaan Wd.