KAB.BANDUNG, POTENSINETWORK.COM – Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) adalah proses yang dilakukan secara terus menerus oleh seluruh pegawai dan pimpinan pemerintah untuk mencapai tujuan organisasi. SPIP bertujuan untuk menjamin efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan pemerintahan, menjamin keandalan pelaporan keuangan, menjamin pengamanan aset negara, dan menjamin ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Rapat Penyusunan Manajemen Risiko Pemerintah Kabupaten Bandung mengenai “Analisis Risiko dan Perumusan Rencana Tindak Pengendalian” digelar Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Bandung di gedung SLRT Soreang, rabu (11/09/24).
Marlan mengungkapkan, SPIP ini biasanya diselenggarakan secara bersamaan/menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah. SPIP terdiri dari beberapa unsur, yaitu lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, Informasi komunikasi, dan pemantauan pengendalian intern.
Pemerintah merasa perlu merumuskan SPIP karena adanya perubahan dalam penganggaran, sistem pencatatan, dan pertanggungjawaban keuangan negara.
Marlan juga menambahkan, penilaian resiko merupakan tahap kedua dari SPIP yang umumnya dilaksanakan setelah tahap identifikasi kelemahan lingkungan pengendalian intern pemerintah selesai dilaksanakan.
Penilaian resiko terdiri dari 3 sub, yaitu sub penetapan konteks/tujuan, sub identifikasi resiko dan sub analisis resiko.
Manajemen resiko pemerintah daerah kabupaten bandung tahun 2024 merupakan wujud dari pelaksanaan proses pengelolaan resiko ditingkat Pemkab Bandung, sehingga lingkup/tujuan konteks yang digunakan untuk identifikasi dan analisis resiko menjadi tujuan strategis, ujar Marlan. *07