SOREANG, POTENSINETWORK.COM – Korupsi adalah tindakan penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara atau perusahaan untuk kepentingan pribadi atau orang lain. Korupsi merupakan tindakan yang melanggar hukum, merugikan kepentingan umum, dan menguntungkan kepentingan pribadi.
Korupsi dapat berupa penyuapan, Penggelapan, Pemalsuan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.
Korupsi dapat membahayakan stabilitas dan keamanan masyarakat, merusak nilai-nilai demokrasi dan moralitas, serta membahayakan pembangunan ekonomi, sosial politik.
Komitmen untuk pencegahan korupsi digaungkan Pemkab Bandung, khususnya Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Bandung.
Kepala Bapperida Kabupaten Bandung, H. Marlan.,S.Ip., M.Si, yang hadir dalam acara Komitmen pencegahan korupsi yang digelar Pemkab Bandung, Rabu (25/09/24) di Grand Sunshin, Soreang Kabupaten Bandung, mengungkapkan bahwa, agenda ini adalah langkah nyata menuju pemerintahan yang bersih dan transparan.
Jaga stabilitas dan keamanan masyarakat, jangan merusak nilai-nilai demokrasi dan moralitas, serta membahayakan pembangunan ekonomi, sosial politik.
Bersama-sama, kita wujudkan integritas dan akuntabilitas demi kesejahteraan masyarakat dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah Kabupaten Bandung yang lebih baik, ujarnya. *Daeng.07/potensinetwork.com