News  

Pilkada Serentak 2024, Para ASN Pemkab Bandung Laksanakan Deklarasi dan Penandatanganan Netralitas

Pada dasarnya, imbuh Cakra, netralitas tidak diatur untuk membelenggu kebebasan ASN dalam mewujudkan aspirasi politiknya.

“Bersikap netral bukan berarti tidak boleh memilih. Menjadi netral juga bukan berarti ASN harus menjadi buta dan tuli politik,” ucapnya.

Disebutkannya, berbagai larangan bagi ASN terkait netralitas dalam Pilkada sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2024 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

“Sesungguhnya menjadi ASN agar terhindar dari konflik kepentingan pribadi, kelompok, ataupun golongan,” ujarnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung menegaskan bahwa ASN telah diberi rambu-rambu dalam menata aspirasi politik.

“Saya minta kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung untuk membaca dan mematuhi tata cara kita sebagai warga negara Indonesia yang pasti memiliki aspirasi politik. Namun tetap loyal dan berdedikasi kepada negara,” tuturnya.