News  

Pemkab Bandung Bersama Bea Cukai Musnahkan 4,5 Juta Batang Rokok Ilegal dan 538 Botol Minuman Mengandung Etil Alkohol Ilegal

Pemkab Bandung Bersama Bea Cukai Musnahkan 4,5 Juta Batang Rokok Ilegal dan 538 Botol Minuman Mengandung Etil Alkohol Ilegal, Senin (1/10/2024)

KAB. BANDUNG, POTENSINETWORK.COM – Sebanyak 4.519.788 batang rokok ilegal senilai Rp 6.237.307.449 dimusnahkan Bea Cukai Jawa Barat dan Bea Cukai Bandung bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung di lapangan Plaza  Upakarti Komplek Pemkab Bandung, Soreang, Selasa (1/10/2024).

Peredaran rokok ilegal itu potensi kerugian negara sebesar Rp 3.371.761.848. Pada kesempatan yang sama, pemerintah juga turut musnahkan 538 botol minuman mengandung etil alkohol ilegal berbagai jenis senilai Rp 87.115.000 dengan potensi kerugian negara Rp 21.229.400. 

Barang yang dimusnahkan itu hasil tegakan pada periode Maret 2024 sampai dengan Juli 2024.

Pemusnahan tersebut dilaksanakan dengan cara dibakar, dilarutkan, dan dirusak sehingga tidak bisa  dipergunakan/dimanfaatkan kembali. Selanjutnya, barang akan dialihkan ke tempat Pengelolaan Sampah Terpadu Reduce, Reuse, Recycle (TPST3R) Moh Toha Desa Cangkuang Wetan Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung untuk diselesaikan proses pemusnahannya.

Pemusnahan rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol ilegal itu dilakukan oleh Pjs. Bupati Bandung Dikky Achmad Sidik, Kepala Kantor Bea Cukai Bandung Budi Santoso, Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung Moch Usman dan jajaran Satpol PP Bandung Raya, yaitu Satpol PP Kota Bandung dan Kota Cimahi serta jajaran TNI, Polri dan pihak lainnya.

Pjs. Bupati Bandung Dikky Achmad Sidik mengatakan penyisiran barang-barang ilegal, seperti fenomena gunung es. “Mungkin masih banyak yang beredar di masyarakat. Kuncinya, tentu tidak bisa dilakukan oleh pemerintah sendiri, namun tentu saja kerjasama dengan masyarakat. Paling utama kuncinya partispasi masyarakat,” kata Dikky saat press conference pemusnahan barang kena cukai ilegal yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Bandung bersama Kanwil Bea Cukai Jawa Barat dan Bea Cukai Bandung di Lapangan Plaza Upakarti Soreang.

Dikky menegaskan tentu saja kegiatan penertiban peredaran rokok ilegal maupun minimal mengandung etil  alkohol ilegal ini terus dilakukan Satpol PP Kabupaten Bandung bekerjasama dengan Satpol PP Jawa Barat, Satpol PP Bandung Raya dan kerja sama dengan Bea cukai.

“Mari kita sama-sama memberantas atau peredaran dari rokok ilegal maupun minuman mengandung alkohol ilegal ini.  Dan tentu saja dengan partisipasi masyarakat, itu akan memudahkan kita bersama untuk mengurangi kerugian negara sekaligus membatasi peredaran minuman beralkohol maupun rokok ilegal,” ujarnya.