News  

Pemkab Bandung Bersama Bea Cukai Musnahkan 4,5 Juta Batang Rokok Ilegal dan 538 Botol Minuman Mengandung Etil Alkohol Ilegal

Pemkab Bandung Bersama Bea Cukai Musnahkan 4,5 Juta Batang Rokok Ilegal dan 538 Botol Minuman Mengandung Etil Alkohol Ilegal, Senin (1/10/2024)

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Bandung Budi Santoso menegaskan bahwa pemusnahan barang yang menjadi milik negara ini merupakan hasil penindakan.

“Barang-barang yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan secara sinergi dengan Satpol PP Pemkab Bandung serta Unit Satpol PP wilayah Bandung Raya lainnya pada kegiatan operasi gempur rokok ilegal dalam rangka pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau di bidang penegakan hukum.

“Penegakan hukum ini juga tak lepas dari dukungan pihak Polri, TNI, Kejaksaan dan instansi aparat penegak hukum lainnya serta koordinasi yang baik dengan perusahaan jasa titipan,” kata Budi.

Baca Juga:  Gumilar S.Pi Anggota DPRD KBB Hadiri Musrenbang Kecamatan Batujajar

Budi menegaskan bahwa pelaksanaan pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai untuk terus melakukan tugas dan fungsinya dalam melindungi masyarakat, industri, dan perdagangan dalam negeri.

“Sekaligus mengamankan penerimaan negara, dengan mengendepankan sinergi antar instansi terkait. Harapannya keberlangsungan sinergi dan koordinasi yang terjalin bersama pemerintah daerah dan instansi pendukung lainnya semakin baik untuk mendukung kepentingan bangsa,” ujarnya.

Lebih lanjut Budi mengatakan, bahwa pihaknya melakukan penegakan hukum secara konsisten, tentu akan lebih efektif jika dilakukan secara bersinergi dan berkolaborasi.

Baca Juga:  Bey Machmudin: 2025, Kertajati Dipakai Haji dan Umrah

“Bea Cukai memang punya Undang-Undang Cukai untuk bisa penegakan hukum. Tapi hasilnya akan jauh lebih bagus, jika kita bersinergi, berkolaborasi baik itu dengan Pemda maupun dengan APH (Aparat Penegak Hukum),”Pungkasnya.**