News  

Demi Rehabilitasi Nama, Ajay Ajukan PK

PK
Mantan Walikota Cimahi, H. Ajay Muhamad Priatna

CIMAHI, POTENSINETWORK.COM – Mantan Walikota Cimahi, Ir. H. Ajay M. Priatna, MM. gelar jumpa pers dengan awak media kediamannya, Jl. Karya Bhakti VII Kota Cimahi, (05/10/2024), selepas dirinya mendapat status pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin dan dikenakan wajib lapor hingga tahun 2026.

Ajay, dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani putusan hukuman 4 tahun penjara potong masa tahanan dan remisi serta asimiliasi.

Kini setelah menghirup udara segar, mantan orang nomor satu di Cimahi itu, mengungkapkan perihal kejadian yang sebenarnya atas apa yang menimpa dirinya tiga tahun kebelakang.

Dikatakannya, pengungkapan fakta dan persidangan yang dijalaninya terkait kasus yang dituduhkan kepadanya, saat masih menjabat Walikota Cimahi, bukan untuk bela diri, namun untuk memberikan penjelasan / klarifikasi terhadap kasus yang menjerat dirinya.

“Bukan untuk bela diri apalagi menyudutkan institusi tertentu, namun untuk memberikan gambaran tentang proses hukum yang sebenarnya. Silahkan nanti masyarakat yang menilainya sendiri”, ujarnya dihadapan para awak media.

Kini, Ajay sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas dua kasus yang menjeratnya. Ini dilakukan karena dia merasa tidak bersalah walaupun telah selesai menjalankan hukuman.

“Pengajuan PK ini dilakukan sebagai salah satu upaya hukum yang diperbolehkan, dari mulai tingkat kasasi hingga tingkat PK, dengan lampiran BAP terhadap dipulangkannya semua barang bukti yang ada, dan ini bisa juga dianggap sebagai novum,” katanya.

Langkah hukum ini, kata Ajay, dilakukan semata-mata untuk pemulihan atau rehabilitasi nama baik, walaupun masa hukuman telah dijalani seluruhnya, hingga sampai pembebasan bersyarat.

“Saya mengajukan PK atas dua kasus tersebut. Silahkan masyarakat menilai dan simpulkan sendiri, semua barang bukti (uang) sudah dikembalikan kepada saya, dan dalam persidangan hal yang disangkakan tidak terbukti”, ujarnya.

Ajay disangkakan atas kasus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Sakit Kasih Bunda, Jl. Leuwigajah Kota Cimahi dan kasus penyuapan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stefanus Robin Pattuju (SRP).

Karenanya, mengajukan PK adalah upaya langkah efektif yang ditempuh setelah berkonsultasi dengan penasehat hukumnya. “Pengajuan PK ke Mahkamah Agung ini untuk meminta keadilan atas apa yang terjadi sebenarnya, saya berharap Majelis PK nantinya akan bisa memberikan keadilan untuk pemulihan nama baik keluarga,” tandasnya.

“Dalam hidup ini apa sih yang saya cari ? yang sangat penting salah satunya adalah nama baik. Bagi saya itu sangat penting. Saya pertahankan puluhan tahun dan rusak tercoreng akibat kasus hukum ini” ujarnya.

Terhadap kasus yang pertama, Ajay bersikukuh pada pendirian dan keyakinannya untuk tidak mau mengakui pada sesuatu yang tak pernah dilakukannya, yakni tuduhan kasus suap perijinan pembangunan Rumah Sakit (RS) Kasih Bunda, sebagaimana yang dituduhkan.

“Bangunan RS tersebut sudah lama berdiri dan ijinnya terbit Juni 2018. Sedangkan, saya ditangkap karena tuduhan suap perijinan pada November 2020, jeda waktunya sangat lama, ini tidak masuk akal. Setelah itu, uang yang disita disebut sebagai barang bukti dikembalikan oleh pengadilan, bahkan beserta uang bunganya, karena dipersidangan juga pasal suap dan gratifikasi yang disangkakan tidak terbukti”, tandas mantan orang nomor satu di Cimahi itu.

“Pengajuan IMB RS.Kasih Bunda itu dilakukan dikarenakan bangunan enam lantai ini merupakan high-risk building, sehingga prosedur persyaratan perizinan ditempuh melalui Dinas Pekerjaan Umum Kota Cimahi, dengan awalnya melalui pengajuan izin prinsip,” terangnya.

Anehnya, kata Ajay, setelah dua tahun selesai pengajuan IMB RS. Kasih Bunda ini, barulah dirinya didakwakan atas gratifikasi pengurusan IMB RS. Kasih Bunda Kota Cimahi ini.

“Sedangkan untuk tuduhan kasus suap anggota penyidik KPK, dengan dipulangkannya seluruh barang bukti yang ada, silahkan anda asumsikan sendiri, apakah ini termasuk kategori penyuapan atau pemerasan,” kata Ajay.

Diungkapkannya, setelah dirinya bebas dari kasus IMB RS. Kasih Bunda pada 17 Agustus 2022, dirinya langsung ditahan lagi untuk tuduhan kasus suap anggota penyidik KPK.  Pada kasus kedua menurut Ajay, kasus tersebut terkesan sangat dipaksakan.

“Dalam kasus itu, saya justru yang jadi korban. Bagaimana tidak, SRP selaku penyidik KPK menakut-nakuti dan menteror terus menerus serta dikait-kaitkan dengan potensi korupsi dana bantuan sosial (bansos), dan menargetkan sejumlah uang yang harus diberikan kepadanya”, ungkap Ajay lebih dalam.

Lanjutnya, putusan kasasi atas dakwaan KPK sebelumnya menyatakan dirinya menerima gratifikasi dari PNS Kota Cimahi, dan itu ternyata tidak terbukti, namun dirinya divonis bersalah dengan hukuman selama empat tahun, dengan denda Rp.200 juta dikarenakan dinilai sebagai pemberi suap kepada anggota penyidik KPK, Stefanus Robin Pattuju.

“Nama baik keluarga itu sangat penting, karena hal itu yang saya pertahankan selama berpuluh – puluh tahun, dan Alhamdulillah selama ini saya tidak pernah menjelek – jelekkan orang lain. Nama baik itu buat saya sangat penting, karenanya begitu saya bebas, upaya PK kami coba lakukan,” tandasnya. *tri/potensinetwork

 

 

 

 

 

*