CIMAHI, POTENSINETWOK.COM – Kejadian longsor di Perumahan Mandalika, di RT 4/RW 17, Kelurahan Leuwigajah Kecamatan Cimahi Selatan, mendapat perhatian serius dari pihak DPRD Kota Cimahi.
Menindaklanjuti peristiwa tersebut, Ketua DPRD Kota Cimahi Wahyu Widyatmoko, Wakil Ketua DPRD Edi Kanedi, Ketua Komisi 1 Fredy Siagian dan Anggota Komisi IV, Aida Cakrawati Konda, melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tersebut, Selasa (8/10).
Turut mendapingi pada kesempatan tersebut, Kepala DPUPR, Wilman Sugiansyah, Plt Asisten II Endang, Kepala BPBD Kota Cimahi Fitriandi, Plt Kepala Satpol-PP, Sugeng Budiono, Kepala Dinsos, Ahmad Saefulloh, Camat Cimahi Selatan, Cepi Rustiawan.
Mengutip pernyatan Kepala Dinas PUPR Kota Cimahi, (Wilman), dikatakan Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, pihaknya akan memanggil semua dinas terkait, dan dari PT. Mandalika selaku pengembang perumahan. untuk duduk bersama di kantor dewan, pada Rabu (9/10), juga pihaknya akan mengkaji terkait masalah perijinannya.
Wahyu merasa pihatin jika melihat dari strukturnya. “Tidak memenuhi struktur dalam pembangunan ini,” ungkapnya.
“Kalau ternyata, perijinannya tidak terpenuhi atau memang belum keluar, mau tidak mau terpaksa proyek pembangunan ini harus diberhentikan sementara, sampai perijinannya benar-benar sudah valid keluar,” tegas Wahyu.
Wahyu menilai, dilihat dari kontur kelabilan tanahnya, tidak menutup kemungkinan akan terjadi longsor susulan.
“Ini dilihat dari kontur tanahnya yang labil, pasti akan terjadi kembali longsor susulan, maka dari itu warga komplek RT 4 ini, sebanyak 12 KK di evakuasi terlebih dahulu di Gedung Edge, sampai situasi terkendali kembali,” ucapnya.
Lebih lanjut, Wahyu mengutarakan, untuk beberapa rumah yang terdampak longsor, masalah ganti rugi perbaikannya, pihaknya akan melihat dari beberapa faktor, dan disesuaikan dengan aturan, juga akan digali bagaimana tanggung jawab pengembang.
Sementara itu dari 12 KK sebagai warga yang terdampak mereka merasakan trauma dan was-was, karenanya mereka meminta untuk direlokasi total, karena merasa sudah tidak nyaman. Untuk sementara, tuntutan mereka akan ditampung yang selanjutnya akan diteruskan ke pihak pengmbang.
Dijelaskan pula oleh Wahyu, bahwa proyek perumahan Mandalika pada tahun 2014 periode pertama pernah ditutup pengoperasiannya oleh dewan.
“Dulu pada tahun 2014, periode pertama oleh Komisi III pernah dihentikan, rekomendasi Komisi III, waktu pengembangnya masih pemilik yang lama, Pak Edi hafal Bu Aida juga tahu, itu sudah ditutup, karena memang terkait segala perijinan dan ada beberapa yang belum terpenuhi, sudah ditutup, tetapi kita tidak tahu, ternyata ijinnya keluar, ini diakuisisi oleh pengembang yang kedua,” tandasnya.
“Dilihat dari kontruksi seperti ini, sangat tidak layak, apa lagi yang dibangun menahan beban yang sangat tinggi, kemarin ada info alat berat yang menekan bobot disana, artinya si tanah itu tertekan dengan adanya beco, dan benteng penahannya gak kuat, dan terbukti akhirnya terjadi longsor,” papar Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi, Edi Kanedi.
Edi, menyarankan, pihak pengembang harus ekstra hati-hati. “Apalagi terkait yang diceritakan, bahwa ini masuk zona kuning atau zona hijau, mana yang benar, ini harus diberesin, jadi pengembang harus lebih tanggung jawab,” tegasnya. **
Menurut Plt Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Cimahi, Endang, bahwa permasalahan pemberhentian sementara proyek perumahan Mandalika tersebut, piihaknya belum dapat memutuskan. “Kita harus duduk bersama,” ucap Endang.
Dijelaskan Endang, yang akan dibahas dalam pertemuan tersebut, bagaimana dengan konstruksi bangunan proyek tersebut. (*tri)