News  

Komisioner KPU: Pentingnya Kampanye Pilkada Ramah Lingkungan

BANDUNG, POTENSINETWORK.COM – Lembaga Inovasi Energi Teknologi Nusantara (Lientera) bersama Perkumpulan Pengelola Sampah dan Bank Sampah Nusantara(Perbanusa), audensi ke KPU Provinsi Jawa Barat, untuk menindak lanjuti PKPU No.13 Tahun 2024 terkait Alat Peraga Kampanye (APK), Rabu(09/10/24).

Arlon H.P Sinambela sekjen Lientera, mengungkapkan, maksud dan tujuan kami datang ke KPU Jabar bersama Perbanusa, ingin menyampaikan, sekaligus mengingatkan PKPU No.13 tahun 2024, pasal 24 ayat (8) dijelaskan bahwa, fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pencetakan bahan Kampanye yang diutamakan menggunakan bahan yang dapat didaur ulang.

Kita ga mau, lanjut Marlon, pesta demokrasi meninggalkan permasalahan dengan banyaknya spanduk, banner, Baligo yang dapat merusak estetika kota/kabupaten itu sendiri, karena sampahnya tidak bisa didaur ulang. Jadi bahan APK tahun 2024 ini harus menggunakan bahan yang dapat didaur ulang.

Ketua Perbanusa Jabar, Daud Yusuf.,S.Ag.,M.Pd, menambahkan, bahwa pasal 64 ayat (1) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), Pasal 37 ayat (1) dan Pasal 38 ayat (1) ditempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol dan/atau jalan bebas hambatan, prasarana dan sarana publik, serta taman dan pepohonan.

Peserta pemilu, gabungan parpol, pasangan calon dan tim kampanye harus paham dengan edaran PKPU No.13 Tahun 2024 tentang kampanye para calon kepala daerah, baik itu gubernur, bupati dan walikota. Bahwa, alat peraga kampanye yang diutamakan harus menggunakan bahan yang dapat didaur ulang, kata Daud.

Ditempat yang sama, Komisioner KPU menyambut kedatangan Lientera dan Perbanusa ke KPU Jabar, kata Hedi Ardia dan Abdullah Safii (Dua dari Tujuh) Komisioner KPU jabar, untuk menyikapi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, terkait Alat peraga kampanye yang diutamakan menggunakan bahan yang dapat didaur ulang.

Kami sangat apresiasi, kedatangan mereka ke sini mengingatkan kami akan pentingnya kampanye ramah lingkungan. Saat proses pencetakan APK selesai, kami akan mengundang Lientera dan Perbanusa untuk menyampaikan pentingnya kampanye pilkada ramah lingkungan, sekaligus melibatkan dalam pemantauan distribusi, pemasangan dan pencabutan, kata Hedi.*Daeng07