KAB.BANDUNG, POTENSI NETWORK.COM – Dari kegiatan Rapat Paripurna DPRD Kab. Bandung dengan agenda persetujuan terhadap peraturan DPR tentang Tata Tertib DPRD, Rabu (23/10/2024) di ruang rapat paripurna DPRD Kab. Bandung, Soreang.
Rapat sidang yang merupakan Masa sidang L dan rapat ke 5 tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kab. Bandung, Hj. Renie Rahayu Fauzi, SH di dampingi wakil ketua I H. Firman B. Sumantri, wakil ketua ll Toni Fatoni Muhamad dan Wakil ketua lll, DR. Akhiri Hailuki.
Ketua DPRD Kab Bandung Hj. Renie Rahayu Fauzi, SH. Menyampaikan syukurnya atas dilaksanakannya rapat paripurna .
Berdasarkan daftar hadir, dari 55 anggota, 50 yang hadir sehingga rapat paripurna bisa dilaksanakan.
Rapat paripurna kali ini sekaligus penyampaian hasil kerja tiga pansus DPRD.
Laporan kerja panaus VII tentang rancangan Tata Tertib, disampaikan. Acep Ana menyampaikan, berdasarkan hasil rapat yang menentukan pansus VII .
Acep Ana mengatakan bahwa pembahasan di lakukan dengan beberapa tahapan, koordinasi dan kunjungan kerja sebagai perbandingan dan menambah materi bahasan termasuk untuk subtansinya pun dilakukan pembahasan.
Dasar hukum disusunnya rancangan adalah berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah daerah provinsi Jabar .
Dari kesimpulan dan hasil pembahasan terhadapkan rancanagn yang telah disampaikan tersebut, Pansus VII sepakat kepada pimpinan dan anggota untuk ditetapkan menjadi peraturan DPRD.
Pansus VIII yang membahas tentang kode etik, disampaikan Asep Ihsan bahwa penyusunan kode etik telah selesai di bahas dan dirumuskan panaus 8. Namun keseluruhannya belum bisa disampaikan karena masih dalam proses fasilitasi dari pihak badan Hukum dan HAM.
Sementara pansus IX yang membahas Tata Beracara DPRD , disampaikan H. Uus Haerudin Firdaus, S. H. I, bahwa hampir 50 persen materi pembahasan sesuai UU no 12 tahun 2019 , materi yang mengalami penyesuaian diantaranya penyesuaian dasar hukum yang meliputi beberapa pasal.
Dijelaskan H. Uus, saat ini rancangan pembahasan sedang dalam proses fasilitasi dari gubernur Jabar. Harapan Fasilitasi rancangan agar peraturan tidak bertentangan dengan ketentuan.
Terhadap laporan pansus VII akhirnya disepakati untuk ditetapkan menjadi peraturan. Sementara laporan hasil kerja pansus VIII dan Pansus IX belum bisa ditetapkan karena masih dalam proses penyelesaian fasilitasi dari pihak Jawa Barat. **