Dipastikan KPU Gelar Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung 30 Oktober

KPU Kabupaten Bandung menggelar Rapat Koordinasi persiapan debat publik pertama Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung, Senin (28/10/2024). (Isti.)

POTENSINETWORK.COM- KPU Kabupaten Bandung memastikan akan menggelar debat publik pertama Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung pada Rabu (30/10/2024).

Hal itu ditetapkan dalam rapat koordinasi (Rakor) di Aula KPU Kabupaten Bandung, Senin (28/10/2024).

Rakor yang dibuka ketua KPU Kabupaten Bandung, Syam Zamiat Nursyamsi dihadiri berbagai pihak, diantaranya LO Pasangan Calon, Bawaslu, Polresta Bandung, Kodim 0624, Dishub, Satpol PP dan lainnya.

“Ya, hari ini KPU Kabupaten Bandung dengan beberapa pihak menggelar Rakor persiapan debat pertama calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung,” kata Syam yang didampingi Komisioner Bidang Sosparmas dan SDM, Abdur Rojak serta Sekretaris KPU Kabupaten Bandung Enda Kurniawan.

Menurut Syam, rakor digelar agar terjalin komunikasi untuk mendorong lancar dan sukses penyelenggaraan debat calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung.

“Tentu, segala kebutuhan harus dipersiapkan. Maka, agar kegiatan berjalan lancar dan sukses KPU Kabupaten Bandung menggelar rakor,” akunya.

Lebih lanjut di menjelaskan, debat calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung akan digelar di Hotel Sutanraja dan disiarkan langsung di salah satu stasion TV.

“Betul, debat pertama calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung akan digelar pada Rabu 30 Oktober 2024, di Hotel Sutanraja Soreang dan disiarkan langsung di stasion TVRI pukul 19:00 Wib,” imbuhnya.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau, kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bandung untuk ikut berpartisipasi menyaksikan debat calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung di stasion TVRI dari rumahnya masing-masing.

“Harus, masyarakat ikut berpartisipasi menyaksikan agar mengetahui apa visi dan Misi calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung periode 2024-2029. Untuk menentukan pilihan pada 27 November nanti,” harapnya.

Selain itu, Syam mengatakan, dalam rakor disepakati setiap Paslon Bupati dan Wakil Bupati membawa masa dibatasi hanya 100 orang.

Selain membatasi jumlah peserta yang hadir di lokasi debat, bersama LO Pasangan Calon KPU juga menyepakati untuk mengikuti Tata Tertib selama pelaksanaan debat nanti.

“Benar, KPU membatasi peserta yang hadir dalam debat itu. Hasil kesepakatan, setiap Paslon hanya diperbolehkan membawa masa 100 orang plus dengan Paslon, LO, dan tim kampanye tidak diperbolehkan membawa alat peraga kampanye selain atribut yang menempel di badan,” tegasnya.

Selain terbatas, KPU bersama tim gabungan pengamanan hanya akan memasukan orang yang memakai Idcard yang diberikan KPU Kabupaten Bandung baik kepada tim kampanye atau kepada pihak lain seperti rekan wartawan.

“Ya, sesuai dengan yang disepakati bersama, baik tim kampanye atau pihak terkait yang akan diperbolehkan masuk lokasi debat hanya yang menggunakan idcard resmi yang diberikan KPU,” akunya.(*)