BANDUNG, POTENSINETWORK.COM – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bandung gelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, kegiatan ini di hadiri oleh seluruh SKPD yang berada di lingkungan Pemkab Bandung di Harris Hotel Kota Bandung, Senin(28/10/24).
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bandung Erwan Kusuma Hermawan yang diwakili Sekretaris BKAD Asep Setiyadi menjelaskan, bahwa Menteri Dalam Negeri telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Peraturan ini sangat ditunggu oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk memastikan penyusunan APBD yang lebih terencana dan efisien.
Peraturan ini hadir lanjut Sekban, sebagai respons terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dengan adanya pedoman ini, diharapkan setiap daerah dapat menyusun anggaran yang sesuai dengan kebijakan nasional dan kebutuhan lokal.
Beberapa hal penting yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri ini diantaranya, Sinkronisasi Kebijakan, Prinsip Penyusunan APBD, Teknis Penyusunan, Alokasi Anggaran,Prioritas Pembangunan, dan Penandaan Anggaran dalam penyusunan APBD.
Peraturan ini hadir sebagai respons terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dengan adanya pedoman ini, diharapkan setiap daerah dapat menyusun anggaran yang sesuai dengan kebijakan nasional dan kebutuhan lokal.
Beberapa hal penting yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri ini diantaranya untuk, Sinkronisasi Kebijakan, Prinsip Penyusunan APBD, Teknis Penyusunan, Alokasi Anggaran, Prioritas Pembangunan, dan Penandaan Anggaran dalam penyusunan APBD.
Berikut adalah ringkasan substansi baru yang diatur dalam Permendagri 15 Tahun 2024 terkait penyusunan APBD TA 2025:
Pengeluaran Wajib untuk Fungsi Pendidikan Minimal 20% dari total belanja daerah, Belanja Infrastruktur Publik Minimal 40% dari total belanja daerah, tidak termasuk belanja bagi hasil dan transfer ke daerah atau desa, berlaku sampai TA 2027. Dan Belanja Pegawai Maksimal 30% dari total belanja, tidak termasuk tunjangan tertentu yang bersumber dari TKD, berlaku sampai TA 2027.
Kemudian Belanja Wajib dari Pajak 10% dari PKB dan Opsen PKB untuk pembangunan jalan dan transportasi.
10% dari PBJT untuk penerangan jalan umum.
50% dari Pajak Rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
10% dari PAT untuk pengelolaan lingkungan hidup.
Selain Pengeluaran Wajib untuk Fungsi Pendidikan, dijelaskan juga mengenai ,Kebijakan Satu Peta, Perencanaan Penganggaran, Kebijakan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, Dukungan Urusan Keagamaan, Pengawasan dan Pencegahan Korupsi, Pemberdayaan Masyarakat Desa, kemudian Bidang Pendidikan dan Kesehatan.
Alokasi dukungan untuk program makan bergizi sehat dan Pemerintah daerah dapat mengalokasikan dana APBD kabupaten/kota diseluruh wilayah Indonesia, guna peningkatan kualitas SDM khususnya dalam ilmu pemerintahan untuk mewujudkan Indonesia emas yang akan datang
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024, diharapkan setiap daerah dapat lebih baik dalam merencanakan dan melaksanakan anggaran demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah daerah diharap dapat memanfaatkan pedoman ini sebagai acuan dalam penyusunan APBD yang lebih efektif dan efisien.*adv