Kabupaten Garut, Potensinetwork.com – Sebanyak 70 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa Sukahaji, Kecamatan Sukawening, resmi dilantik dan diambil sumpahnya untuk bertugas dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Barat dan Bupati-Wakil Bupati Garut Tahun 2024.
Acara pelantikan dan bimbingan teknis ini turut dihadiri oleh sejumlah tamu undangan, antara lain PPK Kecamatan, Panwaslu Kecamatan, Babinkamtibmas, PKD, Kepala Desa Sukahaji, tokoh masyarakat, rohaniawan, serta seluruh anggota KPPS Desa Sukahaji. Pelantikan dilaksanakan pada Kamis (7/11/2024).
Pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan langsung oleh Ketua PPS Desa Sukahaji, yang menekankan bahwa seluruh KPPS yang dilantik siap untuk melaksanakan tugas dengan penuh integritas dan sesuai peraturan yang berlaku.
Kepala Desa Sukahaji, Abdul Hayat, dalam sambutannya, mengingatkan akan pentingnya peran KPPS dalam menjaga kelancaran proses pemungutan suara di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di desa tersebut.
“KPPS adalah garda terdepan dalam memastikan Pemilu berjalan dengan jujur, adil, dan transparan. Saya berharap seluruh anggota KPPS dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab,” ujar Abdul.
Perwakilan PPK Kecamatan Sukawening juga turut memberikan pesan kepada seluruh KPPS yang baru dilantik, agar menghindari segala bentuk pelanggaran dalam pemungutan suara, sehingga kualitas demokrasi tetap terjaga.
“Dengan pelantikan ini, diharapkan pelaksanaan Pilkada 2024 di Desa Sukahaji dapat berjalan lancar dan sesuai dengan harapan masyarakat,” ungkap perwakilan PPK.
Setelah pelantikan, acara dilanjutkan dengan bimbingan teknis mengenai pelaksanaan pemungutan suara kepada anggota KPPS oleh PPS Desa Sukahaji.
Sebagai informasi tambahan, Desa Sukahaji memiliki total 4.930 Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang akan menggunakan hak suaranya di sepuluh TPS yang tersebar di wilayah desa pada Pilkada yang dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang.
(T. Wirama)