GARUT, POTENSINETWORK.COM – Kasus dugaan penggelapan keuangan yang melibatkan kepengurusan lama Biro Perjalanan Haji dan Umrah Intan Raudah Madinah (IRM) kini telah memasuki tahap baru dalam penanganan hukum. Berdasarkan informasi yang disampaikan Kuasa Hukum IRM, Sandi Prisma Putra, berkas kasus ini telah dilimpahkan dari penyidik Polri ke Kejaksaan dan saat ini sudah memasuki masa persidangan di Pengadilan Negeri Garut.
Menurut Sandi, dugaan penggelapan dana ini mencuat setelah pihak manajemen baru, yang mulai memimpin sejak Agustus 2023, melakukan audit investigatif. Audit tersebut dilaksanakan oleh kantor akuntan publik Muhammad Sunusi dan Rekan yang berbasis di Jakarta.
Diungkapkannya, berdasarkan hasil audit, ditemukan bukti kuat dugaan penggelapan dana yang dilakukan oleh Direktur Utama sebelumnya berinisial T dengan nilai mencapai Rp1,8 miliar. Investigasi ini merinci dana tersebut terkait pendapatan jasa umroh selama periode 1 Januari 2017 hingga 28 Februari 2023.
“Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh pihak IRM ke Polda Jawa Barat pada 22 Januari 2024. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/30/I/2024/SPKT/Polda Jabar”, ucap Sandi, Rabu, 13 November 2024.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, tuturnya, Direktur Utama IRM sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Juli 2024. Langkah hukum ini diambil untuk menciptakan transparansi serta memastikan tata kelola keuangan yang bersih di tubuh IRM.
Saat ini, imbun Sandi, telah dilakukan pergantian kepengurusan di tubuh IRM melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Agustus 2023 dimana disepakati untuk merevitalisasi manajemen IRM dan menyegarkan perusahaan. Langkah ini bertujuan agar IRM dapat terus memberikan layanan perjalanan haji dan umrah dengan baik dan profesional kepada jemaah.
“Saat ini, dengan manajemen baru di bawah kepemimpinan Dr. Dede Rofiq Yunus, IRM berkomitmen untuk kembali melayani masyarakat yang hendak beribadah ke tanah suci dengan layanan yang terpercaya dan transparan. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting dalam pengelolaan biro perjalanan keagamaan agar kepercayaan publik tetap terjaga”, katanya.
Sementara itu Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Garut, Yudhi Satriyo, membenarkan pihaknya tengah menangani kasus dugaan penggelapan keuangan yang melibatkan kepengurusan lama Biro Perjalanan Haji dan Umrah Intan Raudah Madinah (IRM). Perkara ini sebelumnya ditangani pihak Polda Jabar dan kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Yudi menyebutkan, kasus dengan terdakwa atas nama Tatas ini bahkan sudah memasuki masa persidangan. Sidang pertama sudah dilaksanakan pada Selasa, 12 November 2024 di Pengadilan Negeri Garut dengan agenda pembacaan dakwaan.
“Selasa pekan depan persidangannya akan kembali digelar dengan agenda permintaan keterangan dari para saksi”, ujar Yudhi saat ditemui Rabu, 13 November 2024.
Dia menjelaskan, dugaan penggelapan yang dilakukan kepengurusan IRM lama telah menimbulkan kerugian hingga Rp1,8 miliar. Saat ini tersangka ditahan di Rutan Garut.*